6.5 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

Pemkab Simalungun Miliki 73 Guru Penggerak

Simalungun, MISTAR.ID

Sebanyak 73 guru di Kabupaten Simalungun telah memiliki sertifikat sebagai guru penggerak. Ke-73 guru tersebut mengajar di Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan di Sekolah Menegah Pertama (SMP).

Plt Kepala Dinas Pendidikan Simalungun Sakban Saragih melalui Kepala Bidang PTK Donna Boru Sianturi mengatakan, gelar guru penggerak ini adalah salah satu program pemerintah dalam peningkatan kompetensi guru.

Guru penggerak ini adalah guru-guru yang mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil pelajar.

Baca Juga:Apa Itu Guru Penggerak? Berikut Penjelasannya

Diterangkan Donna, guru pengerak ini tidak jauh berbeda dari guru biasa, bahkan untuk honor ataupun gaji, guru penggerak masih menerima apa yang diterimanya sebelum menjadi guru penggerak.

Untuk penambahan jam mengajar pun tidak ada bagi guru penggerak.

Namun diterangkannya, sertifikat guru pengerak ini adalah salah satu syarat atau prioritas untuk guru tersebut menjadi kepala sekolah.

Baca Juga:Ini Syarat Menjadi Guru Penggerak

“Kalau mau jadi kepala sekolah, ya harus menjadi guru penggerak dulu, akan tetapi karena jumlah guru penggerak kita belum memadai dengan jumlah sekolah, maka kepala sekolah masih bisa diisi tanpa sertifikat guru penggerak,” sebut Donna Sianturi, Selasa (17/1/23).

Untuk umur maksimal guru penggerak ini adalah 50 tahun.

“Maksimal umur 50 tahun, guru honor juga bisa menjadi guru penggerak, karena mendaftar online dan ini program dari Kementerian,” tutur Donna.(roland/hm10)

Related Articles

Latest Articles