19.5 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Ini Syarat Menjadi Guru Penggerak

Medan, MISTAR.ID

Menindaklanjuti kebijakan Merdeka Belajar maka diluncurkan Guru Penggerak. Guru penggerak merupakan program yang diluncurkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada 2022 lalu. Program tersebut diperuntukkan untuk para guru jenjang TK, SD, SMP dan SMA.

Di Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Sumut) untuk jumlah guru penggerak pada SLB, SMA, dan SMK Negeri sudah ada lulusan angkatan 1-4. Sementara untuk angkatan 5-8 sedang berlangsung atau proses seleksi.

“Calon Guru Penggerak Angkatan 1-4 telah terdata dengan rincian Guru Penggerak SLB Negeri ada 9 orang, Guru Penggerak SMA Negeri ada 212, dan Guru Penggerak SMK Negeri 73 orang. Untuk angkatan 5-8 sedang on proses,” jelas Kabid Pembinaan dan Ketenagaan Dinas Pendidikan Sumut, Suhendri, saat ditanya Mistar melalui WhatsAppnya, Rabu (11/1/23).

Baca Juga:Rahmaini Lubis, Guru Penggerak dari Tanah Deli

Adapun inovasi dari Guru Penggerak lulusan angkatan 1-4 ini adalah menjadi penggerak di sekolah masing-masing sekaligus menjadi narasumber berbagi praktik baik bagi teman sejawat baik di sekolah sendiri maupun di sekolah lainnya.

“Selain itu, Guru Penggerak yang menjadi penggerak praktik-praktik baik juga dishare melalui berbagai saluran/media,” sebutnya.

Sejauh ini, dijelaskan Suhendri, bahwa Dinas Pendidikan Sumut telah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Guru Penggerak melalui berbagai kegiatan penguatan dan penugasan.

“Yakni, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Guru Penggerak Dinas Pendidikan Sumut juga berkolaborasi dengan mitra pendidikan antara lain Balai Besar Guru Penggerak Provsu. Di sisi lain, sebagai tindak lanjut peraturan dan perundangan bahwa Guru Penggerak merupakan aset untuk mendapatkan posisi startegis di dunia pendidikan antara lain sebagai calon Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan posisi lainnya,” terangnya.

Sementara itu, untuk memberi kesempatan yang lebih luas kepada calon peserta, Tim Seleksi Pendidikan Guru Penggerak akan membukakembali rekrutmen PGP Reguler angkatan 9 dan 10. PGP angkatan 9 dan 10 akan dilaksanakan pada tahun 2023.

Rekrutmen pada angkatan 9 direncanakan pada bulan Juni 2023 selama 6 bulan dengan
menggunakan pola belajar mandiri terbimbing melalui sistem belajar daring dan luring. Proses pelaksanaan rekrutmen calon peserta guru penggerak melalui tahapan-tahapan seleksi.

Adapun syarat untuk peserta/calon guru penggerak yang sedang berlangsung ini adalah:

1. Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

2. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus
definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada
satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

Baca Juga:Cabdis Pendidilkan Siantar Sosialisasi Guru Penggerak Angkatan ke – 5

3. Selama pendidikan para guru dan kepala sekolah yang belum NRKS bersedia tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya di sekolah masing-masing.

4. Proses rekrutmen calon guru penggerak dilakukan beberapa tahap seleksi yaitu:
Tahap 1 : registrasi, pemberkasan, pengisian esai, pengunggahan RPP, penilaian portofolio,
dan penilaian esai; tahap 2 : penilaian simulasi mengajar dan wawancara.

5.Tim rekrutmen calon peserta Guru Penggerak adalah Tim Independen yang telah dibekali dengan pelatihan dan dinyatakan lulus sebagai Asesor dengan mengutamakan prinsip transparan, akuntabel,
dan berkualitas.

6. Informasi proses rekrutmen calon guru penggerak angkatan 9 dan 10 dapat dilihat pada Lampiran atau pada laman: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles