23.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Keterangan Mafia Tanah Atek Dianggap Berbelit, Jaksa : Saudara jawab saja jangan marah-marah

Simalungun, MISTAR.ID

Persidangan mafia tanah Adil Anwar alias Atek beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa, Senin (3/7/23) di PN Simalungun berlangsung riuh. Perdebatan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Atek kerap terjadi. Tak jarang, nada suara Atek meninggi saat menjawab pertanyaan.

JPU yang terdiri dari Firmansyah, Daniel Hutabarat dan Yoyok juga heran dengan jawaban yang kerap dilontarkan Atek. “Kalau kami bertanya, saudara jawab aja. Jangan marah marah” tegas Daniel.

Daniel menanyakan jumlah uang yang didapat Atek dalam transaksi jual beli tanah senilai hampir Rp26 miliar itu. “Kurang lebih Rp5 miliar,” jawab Atek.

Dalam persidangan itu juga, Atek mengaku tidak mengenal terdakwa lainnya yang telah meninggal dunia, Marnaek Situmorang. “Saya komunikasi dengan Marnaek selalu melalui Eri (DPO),” ucapnya.

Daniel kemudian mengungkapkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Marnaek Situmorang yang menyebutkan jika terdakwa Atek, Marnaek, Eri Darma Putra dan notaris Heriani bertemu beberapa kali.

Keterangan Marnaek dalam BAP itu memperkuat pengakuan notaris PPAT, Heriani saat menjadi saksi di persidangan pada Kamis (22/6/23) lalu. “Dua kali (pertemuan) di kantor Atek dan sekali di kantor saya,” ucap Heriani.

Baca juga : Sidang Pemeriksaan Saksi-saksi Terdakwa Mafia Tanah Atek Molor di PN Simalungun

Pada 3 Januari 2019 lalu, bertempat di kantor Atek, Marnaek memberitahu bahwa tanah yang menjadi objek perkara itu berstatus bersengketa dan ia juga  menanyakan siapa pembeli tanah yang berada di Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun itu.

“Tidak usah tau kau siapa yang mau beli. Kalau gak mau kau menjualnya kembalikan uangku yang habis untuk mengurus surat ini,” ujar Daniel menirukan jawaban Atek saat bertemu di Medan dalam BAP Marnaek Situmorang.

“Anda tidak kenal dengan Marnaek, tapi kenapa anda mengundang saudara Marnaek ke kantor Bapak?” tanya Daniel kembali dan lagi-lagi dijawab Atek dengan emosional.

Jaksa juga mengaku heran dengan sikap Atek. Pertanyaan penasehat hukumnya, mafia tanah itu menjawab cepat dan lugas. Bahkan seluruh pertanyaan dapat dijawab.

Baca juga : Izinkan Terdakwa Atek Melihat Isi AJB, JPU Ingatkan Saksi Notaris Melanggar Undang-undang

“Setiap pertanyaan kami, saudara terdakwa lebih banyak menjawab tidak ingat,” ucap Daniel kepada majelis hakim Nurnaningsih yang memimpin persidangan.

Menjelang akhir persidangan, terdakwa Atek mengaku tidak merasa bersalah atas perkara ini. Pengakuan itu menjawab pertanyaan hakim Nurnaningsih.

“Saya merasa tidak bersalah,” tegas Atek. (Gideon/hm19)

Related Articles

Latest Articles