16.3 C
New York
Friday, May 17, 2024

Izinkan Terdakwa Atek Melihat Isi AJB, JPU Ingatkan Saksi Notaris Melanggar Undang-undang

Simalungun, MISTAR.ID

Kasus terdakwa mafia tanah Adil Anwar alias Atek memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi. Persidangan berlangsung, Kamis (22/6/23) di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari notaris PPAT, Heriani yang mengurus akta jual beli dan balik nama sertifikat tanah yang berada di Desa Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Saat memberikan keterangan, JPU menganggap saksi Heriani berbelit-belit. Jawaban Heriani berbeda-beda saat menjawab pertanyaan jaksa, sehingga nada suara di persidangan meninggi.

Baca juga: Di Hadapan Notaris, Terdakwa Mafia Tanah Atek dan Marnaek Mengaku Objek Tanah Tidak Berperkara

Awalnya Heriani mengaku tidak pernah bertemu dengan Siti, notaris di Jakarta yang memintanya mengurus tanah yang saat ini menjadi objek perkara itu. Namun saat ditanya kembali, perempuan yang sudah 12 tahun menjadi notaris itu menerangkan jika Siti datang ke Medan untuk memberikan sertifikat tanah tersebut.

“Sertifikat itu masih atas nama Paingot Nadapdap. Kemudian saya diminta untuk mengurus balik nama menjadi Marnaek Situmorang,” kata Heriani.

Jaksa Daniel kemudian melanjutkan pertanyaan seputar peran Adil Anwar dalam proses jual beli tanah sehingga mengetahui isi akta jual beli tersebut.

Baca juga: Penasihat Hukum Terdakwa Atek Telat, Sidang Agenda Mendengarkan Saksi Molor Sejam

“Saudara jangan bilang tidak mengikutsertakan. Ketika tandatangan (akta jual beli) mereka ada tidak?” Tanya Daniel.

Heriani akhirnya mengakui, terdakwa Atek dan Eri Darma Putra menyaksikan penandatanganan itu sebagai perantara. Jawaban itu membuat Daniel mengingatkan, jika tindakan Heriani yang mengizinkan Atek dan Eri melihat akte jual beli (AJB) tersebut adalah tindakan melanggar undang-undang.

“Merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan,” jelas Daniel mengutip Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. (gideon/hm21).

Related Articles

Latest Articles