11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

2 Sengketa Pilpanag Tak Penuhi Syarat untuk Ditindaklanjuti Panitia Kabupaten Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Sekretaris Panitia Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) Tingkat Kabupaten Sarimuda Purba mengatakan, dua permohonan penyelesaian sengketa hasil, telah selesai dikaji oleh panitia kabupaten.

Diterangkan Sarimuda Purba, dua sengketa Pilpanag yakni dari Nagori Dolok Ilir Dua, Kecamatan Dolok Batu Nanggar dan Nagori Sordang Baru Kecamatan Ujung Padang, tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.

“Permohonan yang mereka sampaikan tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti oleh panitia kabupaten,” ucap Sarimuda Purba kepada Mistar.id, di ruang kerja nya, Jumat (31/3/23).

Baca Juga:Soal Hasil Seri Pilpanag Dolok Ilir II, Bernhard Damanik: Pemenangnya Harus dari DPT Terbanyak

Hal tersebut dikatakan Sarimuda Purba, sudah sesuai dengan pasal 76 ayat 2 Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Pangulu Serentak.

Sarimuda mengatakan, sesuai Perbup tersebut, keputusan Panitia Pilpanag Tingkat Kabupaten bersifat final.

Sementara itu, untuk tahapan pelaksanaan Pilpanag sampai dengan hari ini masih diproses menerima laporan hasil Pilpanag dari Maujana kepada Bupati melalui Camat. Paling lama sampai 5 April 2023. (Roland/hm01)

Related Articles

Latest Articles