7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Soal Hasil Seri Pilpanag Dolok Ilir II, Bernhard Damanik: Pemenangnya Harus dari DPT Terbanyak

Simalungun, MISTAR.ID

Polemik perolehan suara seri/berimbang dalam pemilihan calon kepa Nagori (Pilpanag) di Dolok Ilir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, bergulir hingga ke Pantia Pilpanag Kabupaten.

Bambang Rianto, satu dari dua calon pangulu peraih suara terbanyak, meminta Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten untuk membatalkan penetapan pangulu (kepala desa) terpilih. Pemohon pembatalan itu disampaikan melalui suratnya tertanggal 16 Maret 2023, ditujukan kepada Ketua Panitia Pilpanag Kabupaten.

Dalam suratnya dijelaskan, penetapan Panitia Pilpanag yang memenangkan Safii tersebut adalah penetapan yang cacat administrasi. Bunyi lembar suratnya yang diperoleh mistar.id, Jumat (18/3/23) lalu menjelaskan, calon pangulu (kepala desa) yang mendaftar di Nagori Dolok Ilir II hanya dua orang, yakni, Bambang Rianto calon pangulu Nomor Urut 1 dan rivalnya Safii Nomor Urut 2.

Baca Juga:Pilpanag Simalungun Lancar dan Aman, Kapolres dan Bupati Ucapkan Terima Kasih

Dari penghitungan perolehan suara, antara Bambang Rianto dengan Safii memperoleh suara berimbang atau sama-sama meraih 241 suara pemilih.

Karena suara dari kedua calon pangulu itu berimbang atau masing-masing memperoleh 241 suara, maka untuk memutuskan siapa pemenangnya akan ditetapkan melalui rapat Panitia Pilpanag bersama Maujana dan harus menghadirkan kedua calon pangulu, kemudian dalam penetapannya siapa yang terpilih harus memedomani Peraturan Bupati (Perbup) Simalungun Nomor 29 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pilpanag.

Namun, setelah rapat pleno digelar Rabu, tanggal 15 Maret malam, ternyata hasil rapat pleno panitua telah menetapkan bahwa pemenang Pilpanag Nagori Dolok Ilir II adalah Safii. Padahal dalam rapat pleno itu Bambang terlambat hadir atau hadir sekira pukul 20.30 WIB. Tapi sesampainya di ruang rapat pleno, ternyata panitia sudah menetapkan pemenangnya adalah Safii, dibuktikan terbitnya Surat Keputusan Ketua Panitia Pilpanag Dolok Ilir III Nomor.12/S.Kep/Pilpanag/2005/2023 tentang Penetapan Calon Pangulu Terpilih Hasil Pilpanag Dolok Ilir II tahun 2022.

Baca Juga:Peraih Suara Terbanyak Pilpanag Dolok Ilir II Minta Batalkan Penetapan Panitia

Pengakuan Bambang, penyebab keterlambatannya, karena dia dihubungi panitia melalui telepon sekira pukul 20.00 WIB untuk hadir mengikuti rapat pleno di sekretariat panitia, tapi panitia yang mengubungi via telepon itu tidak menjelaskan jam berapa rapat pleno dimulai.

Menanggapi ini, anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik menjelaskan, kalau mengenai perolehan suara seri atau berimbang, sudah ada regulasi yang mengatur siapa yang akan ditetapkan sebagai pemenang. “Kalau perolehan suara dalam Pilpanag berimbang atau sama besar, maka yang ditetapkan sebagai pemenang harus berdasarkan suara terbanyak di DPT terbanyak di desa tersebut,” katanya.

Itu kata mantan anggota Komisi 1 yang membidangi pemerintahan itu, sudah ada regulasinya, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 tahun 2022. Diatur dalam Pasal 64 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) Perbup No 29 tahun 2022 terebut. Mengutip ayat (1) dari Pasal 64 itu berbunyi; Calon Pangulu yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah, ditetapkan sebagai Calon Pangulu terpilih oleh Panitia Pemilihan.

Selanjutnya ayat (2) berbunyi; Dalam hal Calon Pangulu yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 orang, Calon Pangulu terpilih ditetapkan berdasarkan jumlah wilayah perolehan suara sah yang lebih luas, dan ayat (3) berbunyi; Dalam hal jumlah wilayah perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sama, maka Calon Pangulu terpilih ditetapkan berdasarkan perolehan  pada wilayah perolehan suarat sah dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terbanyak.

Baca Juga:Pangulu Pemenang Pilpanag di Panei Diminta Jemput Bola untuk Pembangunan Nagori

“Artinya, dari kedua calon yang suaranya imbang, maka yang ditetapkan harus dari DPT terbanyak dengan perolehan suara terbanyak,” tandasnya. “Saya sudah lima tahun di Komisi 1, ini dulu bidang saya,” paparnya.

Dalam Pilpanag Dolog Ilir II ini, bambang disebut memperoleh suara terbanyak dari DPT terbanyak dalam Pilpanag di desa tersebut. Tapi oleh panitia, malah menetapkan Safii yang jadi pemensng Pilpanag.

Sebelumnya atau pada Jumat (18/3/23) lalu, Ketua Maujana Dolok Ilir Wagino dihubungi melalui sambungan telepon seluler, mengatakan penetapan yang mereka buat memenangkan Safii sudah dilaksanakan sesuai peraturan dan Perbup dan Juknis. Sebelum memutuskan dan menetapkan, kata Wagino, panitia dan maujana terlebih dahulu minta pendapat dengan Panitia Kecamatan, dan saran dari pihak kecamatan inilah menurutnya yang dilaksanakan dalam mengambil keputusan untuk memenangkan Safii.(maris/hm15)

Related Articles

Latest Articles