12.5 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Setelah Ditolak PN Siantar, NJOP 1.000 Persen Akan Digugat ke PTUN Medan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Perjuangan para wajib pajak di Kota Pematang Siantar yang terdampak kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) mencapai 1.000 persen sepertinya tidak akan terhenti setelah Pengadilan Negeri (PN) di kota itu menolak gugatan mereka.

Melalui kuasa hukumnya, Daulat Sihombing, para wajib pajak tersebut akan mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kota Medan.

“Iya, setelah ditolak hakim PN Siantar dengan pertimbangan bahwa bukan kewenangannya untuk mengadili kenaikan NJOP itu, klien kita akan mengajukan gugatan ke PTUN Medan,” kata Daulat Sihombing, Selasa (4/4/23) pagi.

Baca Juga:NJOP Siantar Naik 1000 Persen, Henry Sinaga Mengadu ke Mabes Polri

Sekarang ini, imbuh mantan hakim Adhock itu, sedang disusun gugatannya. Dan kemungkinan kata dia, ada perubahan dari pihak penggugat, namun tidak dijelaskannya tentang perubahan dimaksud.

“Tapi dalam gugatan di PTUN nanti, termohon yang kita gugat hanya Wali Kota Pematang Siantar. Karena yang digugat adalah SK, dan yang membuat SK itu hanya wali kota,” ujarnya.

Gugatan sambung dia lagi, secepatnya akan didaftarkan ke PTUN. “Setelah berkas rampung, langsung kita daftarkan,” pungkas Daulat.

Diberitakan MISTAR.ID sebelumnya, majelis hakim PN Pematang Siantar yang bersidang pada Kamis (9/3/23) lalu, melalui putusan selanya mengatakan, PN Pematang Siantar tidak berwenang mengadili perkara gugatan NJOP 1.000 persen.

Menanggapi putusan sela majelis hakim PN ini, Daulat Sihombing mengatakan, dalam putusan sela tidak dikenal kata banding. Itu merupakan keputusan yang final.

“Tapi saya mengomentari putusan itu begini. Putusan sela seperti ini ada sesuatu prinsip yang dilanggar. Ada rezim perdata sebetulnya dan siapa saja yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi berdasarkan Pasal 365,” ujar Daulat usai putusan sela di PN Pematang Siantat itu dibacakan majelis hakim.

Baca Juga:Hakim Sebut PN Siantar Tidak Berwenang Mengadili Perkara Gugatan NJOP 1.000 Persen

“Eksistensi dari KUH Perdata ini yang tidak dipertimbangkan oleh hakim. Dari sisi keputusan itu, ya kita hormati keputusannya. Kalau misalnya kita melakukan upaya hukum selanjutnya tentu akan merujuk pada Perundang-undangan sebagaimana dalam pertimbangan-pertimbangan hakim tadi,” kata Daulat Sihombing.

Sebagaimana diketahui, gugatan kenaikan NJOP 1.000 persen ini, diajukan oleh tiga warga Pematang Siantar yang menggugat wali kota dan Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Pematang Siantar.

Gugatan tersebut sebelumnya terdaftar di PN Pematang Siantar dengan Nomor Perkara: 128/Pdt.G/2022/PN Pms. Ketiga penggugat adalah, dr Sarmedi Purba, Pardomuan Nauli Simanjuntak dan Rapi Sihombing.(maris/hm12)

Related Articles

Latest Articles