18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Hakim Sebut PN Siantar Tidak Berwenang Mengadili Perkara Gugatan NJOP 1.000 Persen

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematang Siantar dalam putusannya menyampaikan dalam sidang yang berlangsung di ruangan Chandra dan pihaknya tidak berwenang mengadili perkara gugatan NJOP 1.000 persen, Kamis (9/3/23).

“Mengadili, satu, mengabulkan eksepsi tergugat 1 dan 2. Dua menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar tidak berwenang mengadili perkara ini. Tiga menghukum para pihak untuk membayar biaya perkara ini,” ujar Hakim Ketua Rinto Leoni Manullang dalam sidang putusan, Kamis (9/3/23).

Terkait putusan majelis hakim tersebut, pengacara penggugat yakni Daulat Sihombing mengatakan, dalam putusan sela tidak dikenal kata banding. Itu merupakan keputusan yang final.

Baca Juga:NJOP Siantar Naik 1000 Persen, Henry Sinaga Mengadu ke Mabes Polri

“Tapi saya mengomentari putusan itu begini. Putusan sela seperti ini ada sesuatu prinsip yang dilanggar. Ada rezim perdata sebetulnya dan siap saja yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi berdasarkan Pasal 365,” ujar Daulat, Kamis (9/3/23).

“Eksistensi dari KUHPerdata ini yang tidak dipertimbangkan oleh hakim. Dari sisi keputusan itu, ya kita hormati keputusannya. Kalau misalnya kita melakukan upaya hukum selanjutnya tentu akan merujuk pada peraturan perundang-undangan sebagai mana yang diriver oleh pertimbangan-pertimbangan hakim tadi,” pungkas Daulat Sihombing.

Diberitakan sebelumnya, tiga warga Kota Pematang Siantar menggugat wali kota dan Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar, terkait kenaikan NJOP 1000 persen.

Gugatan tersebut telah didaftarkan ke PN Pematang Siantar dengan Nomor Perkara 128/Pdt.G/2022/PN Pms. Adapun penggugat pertama yakni dr Sarmedi Purba, penggugat kedua Pardomuan Nauli Simanjuntak dan penggugat ketiga Rapi Sihombing.

Sementara diketahui, saat ini dr Susanti Dewani merupakan Wali Kota Pematang Siantar. Dalam gugatan perdata itu, Wali Kota Pematang Siantar turut sebagai tergugat tiga dan tergugat empat yakni kepala BPKAD.

Humas Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar Rahmad Hasibuan membenarkan terkait adanya gugatan terhadap Wali Kota Pematang Siantar dan Kepala BPKAD tersebut. (hamzah/hm12)

Related Articles

Latest Articles