10.3 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Satpol PP Siantar akan Melakukan Penertiban, Ini Targetnya di Tahun 2023

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar telah menargetkan, dan akan melakukan sejumlah penertiban di wilayah kerjanya pada tahun 2023.

Selain menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP juga menargetkan pembongkaran bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bangunan liar dan tiang reklame yang tidak memiliki ijin.

Demikian disampaikan Kepala Satpol PP Kota Pematang Siantar, Drs Robert Samosir melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda, Mangaraja Nababan yang dikonfirmasi mistar.id di ruang kerjanya, pada Jumat (10/3/23).

Baca Juga: Selama 2022, Satpol PP Siantar Tindak Pelanggar Perda Sebanyak 440 Kasus

“Sebagian sudah ada yang kita tertibkan secara rutin, sebahagiannya lagi masih dalam tahap mengimbau, namun ada juga yang sudah kita surati sampai surat peringatan pertama, kedua dan ketiga. Kita lakukan penertiban secara bertahap pada tahun ini,” ungkapnya lebih lanjut.

Ketika disinggung mengenai kegiatan penertiban yang akan dilakukan Satpol PP dengan melibatkan instansi lain seperti TNI/Polri, Kejaksaan dan instansi lainnya, Mangaraja bilang, pihaknya akan melaksnakan 7 kegiatan penertiban yang melibatkan instansi lainnya pada tahun 2023.

Baca Juga: Batching Plant Bebas Beroperasi Tanpa Izin, Kasatpol PP Samosir: Pembangkangan Terhadap Pemerintah

Saat ditanya mengapa hanya ada 7 kegiatan yang melibatkan instansi lainnya, Mangaraja bilang, kegiatan itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan yang dianggarkan pada tahun 2023 di Satpol PP. “Kegiatan itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan. Namun untuk memaksimalkan penegakan Perda, kita tetap melakukan penertiban rutin,” ujarnya.(ferry/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles