12.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Makin Panas! Pansus Hak Angket DPRD Siantar Layangkan ‘SPDP’ kepada Wali Kota

Pematang Siantar, MISTAR.ID
Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kota Pematang Siantar telah menyusun tata kerjanya untuk menyelidiki dugaan pelanggaran aturan atas pelantikan 88 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar, pada 2 September 2022.

Sesuai skedul kerjanya, hari ini yakni, Selasa (31/1/23), Pansus melalui Sekretariat DPRD akan melayangkan surat pemberitahuan bahwa DPRD menggunakan Hak Angket sesuai hasil rapat paripurna yang dilaksanakan, Senin (30/1/23).

Seperti disampaikan Ketua Pansus Hak Angket DPRD Suandi A Sinaga kepada sejumlah wartawan yang mengkonfirmasinya sesaat sebelum melaksanakan rapat kerja Pansus di ruang rapat gabungan komisi DPRD, Selasa (31/1/23).

Baca Juga:Pansus Hak Angket DPRD Siantar Akan Panggil Semua OPD Terkait Pelantikan

“Hari ini, lembaga (DPRD) ini melalui sekretariat akan membuat surat ke wali kota, pemberitahuan bahwa DPRD menggunakan Hak Angket sesuai hasil rapat paripurna semalam. Agak sama dengan KUHAP, ada surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP). Jadi setelah kita beritahukan, kita akan langsung mengundang sesuai dengan kebutuhan pansus,” tuturnya.

Hari ini juga, kata Suandi, Pansus juga melayangkan surat undangan kepada para pelapor untuk dimintai keterangan, pada Jumat (3/2/23). “Orang pertama yang kita panggil, adalah orang yang mengadu. Macam di KUHAP, pelapor dulu dimintai keterangan,” ungkap mantan penyidik di kepolisian yang pernah menjabat Kanit Reskrim tersebut.

Saat ditanya soal materi keterangan yang akan dimintai dari pelapor, kata Suandi, salah satunya alasan melapor.

“Materinya begini, dia membuat pengaduan, ada ke DPRD, dan ke KASN. Kita tanya dulu, versi dia itu mengadu, alasan apa? Menurut dia, hukum mana yang dilanggar,” tuturnya.

Baca Juga:8 Anggota DPRD Siantar Ajukan Hak Angket, Ini Latar Belakangnya…

Setelah mengambil keterangan itu, kata Suandi, Pansus akan menggelar rapat kerja lagi.

“Sudah sesuaikah elemen perundang-undangan itu dengan yang mereka laporkan? Dan sesuaikah dengan hasil konsultasi kita ke BKN? Karena memang sebelum memanggil pelapor, kita akan konsultasi ke BKN di Medan,” ujarnya.

Saat ditanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana saja yang akan dipanggil dan dimintai keterangan, Suandi bilang, pihaknya juga akan memanggil wali kota.

“Sebelum ke wali kota, kita akan memanggil OPD terkait sehubungan dengan keluarnya SK (pelantikan 88 pejabat) itu, contohnya BKD, Inspektorat, Bagian Hukum dan Sekda. Terakhirnya, Wali Kota,” ungkapnya.

Baca Juga:DPRD Siantar Ajukan Hak Angket, ini Tanggapan Pengamat Kebijakan Publik

Masih kata Suandi, bila penting nanti, diadakan konfrontasi.

“Bisa saja dipertemukan antara pengadu dengan yang diadukan, dan saja sesama perangkat (OPD) terkait telaahan staf terkait pengusulan keluarnya SK pelantikan ini. Karena sesuai Baperjakat, pembinaan karir ASN sesuai dengan mekanisme hukum, ada telaahan staf dari OPD terkait,” tegasnya.

Terkait telaahan staf, Suandi memberikan contoh.

“Contoh, saya usulkan sekretaris saya untuk naik jabatan, telaahan staf saya berdasarkan kinerja, berdasarkan umur, kepangkatan dan jabatannya diusulkan kepada wali kota untuk mengikuti assessment atau naik jabatan. Mana telaahan stafnya, jangan dikarang-karang. Gak bisa ujuk-ujuk main tunjuk, ada mekanismenya,” ungkapnya.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles