8.3 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

8 Anggota DPRD Siantar Ajukan Hak Angket, Ini Latar Belakangnya…

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Sebanyak 8 anggota DPRD Kota Pematang Siantar menyampaikan latar belakang mereka dalam mengajukan Hak Angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran aturan atas pelantikan 88 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar pada 22 September 2022 lalu.

Latar belakang itu jelas tertuang dalam Penjelasan Anggota DPRD tentang Pengusulan Hak Angket atas Penetapan Surat Keputusan Wali Kota Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrasi di lingkungan Pemko Pematang Siantar yang dibacakan Daud Simanjuntak di rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Timbul M
Lingga, pada Senin (30/1/23).

“Latar belakang, salah satu wujud tata kepemerintahan yang baik (Good Governance) terdapatnya citra lembaga legislatif daerah dengan menguatnya peran dan fungsi DPRD terutama fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” tuturnya.

Baca juga: Pengusul Hak Angket DPRD Siantar Sebut Pengangkatan 4 Camat Tak Sesuai Aturan

Masih kata Daud, dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan umum, maka diperlukan suatu pengawasan secara efektif oleh lembaga yang kompeten agar kebijakan pemerintah benar-benar dapat memberikan nilai manfaat
bagi kesejahteraan masyarakat.

Dikatakannya, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi DPRD sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

“Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPRD memilki hak berupa hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Sinergisitas dan soliditas antar penyelenggara pemerintahan berdampak positif pada pembangunan suatu daerah dan kesejateraan masyarakat. Akan tetapi, bila suatu kebijakan dilakukan berpotensi melanggar peraturan dan perundang-undangan yang ada, sinergisitas dan soliditas itu hanya lip service belaka,” cecarnya.

Kebijakan Wali Kota Pematang Siantar yang telah menetapkan surat Keputusan Wali Kota nomor 800/929/IX/WK-thn 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrasi di lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar, dalam hal ini telah menyebabkan penurunan jabatan (demosi) sejumlah 4 (empat) pejabat dan pemberhentian dalam jabatan (non job) sejumlah 23 (dua puluh tiga) pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar pada 2 September 2022.

“Hal ini menunjukan bahwa mutasi jabatan yang dilakukan Pemko Siantar dalam hal ini Wali Kota Pematang Siantar selaku pejabat Pembina kepegawaian tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mensyaratkan agar mutasi jabatan dilakukan dengan sistem merit,” katanya.

Baca juga: DPRD Siantar Ajukan Hak Angket, ini 8 Agenda di Pembukaan Rapat Paripurna

Dikatakannya, hal tersebut juga tak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2020
tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan bahwa penempatan pejabat tidak sesuai dengan kompetensi dan keahliannya.

Wali Kota, lanjut Daud, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan demosi jabatan dan pemberhentian dalam jabatan kepada ASN Kota Pematangsiantar yang tidak memiliki kesalahan secara hukum atau yuridis formal dalam pelaksaan tugasnya.

“Hal ini justru bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan reformasi mental sebab kondisi tersebut merusak mental para ASN di Kota Pematangsiantar. Kebijakan Wali Kota Pematang Siantar memantik emosi publik, melakukan politisasi birokrasi dan patut
diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Kebijakan mutasi tersebut juga menjadi perbincangan dan pergunjingan serius di masyarakat dan ruang publik,” tukas Daud yang kemudian memaparkan dasar hukum mereka mengajukan Hak Angket.

Baca juga: Pelantikan 88 Pejabat Pemko Siantar “Melanggar” Aturan, DPRD Sepakat Gelar Hak Angket

Adapun ke 8 nama anggota DPRD pengusul Hak Angket yang penjelasannya dibacakan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Timbul M Lingga itu, antara lain Mangatas MT Silalahi, Hj Rini A Silalahi, Hendra PH Pardede, Lulu CG Purba, Daud Simanjuntak, Suandi Sinaga, Arif D Hutabarat dan Suhanto Pakpahan. (ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles