9.6 C
New York
Monday, April 22, 2024

Kejari Siantar: Dinas Perizinan Ugal-ugalan Terbitkan IMB Gedung Balei Merah Putih

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menyebut Dinas Perizinan Kota Siantar ugal-ugalan dalam menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) milik PT Telkom Indonesia. Dinas Perizinan diketahui telah berganti nama menjadi Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (PMTSP).

Kasi Pidsus Kejari Siantar, Symon Morris Sihombing mengatakan, dinas yang kala itu dipimpin Esron Sinaga ‘menabrak’ sejumlah aturan. Seperti tidak adanya dokumen UKL-UPL, membayar retribusi daerah tidak sesuai ketentuan.

“Jadi semakin ke sini, kita melihat semakin kuat keterlibatan Dinas Perizinan,” ucap Symon, Rabu (17/4/24).

Symon mengungkapkan, saat ini tim audit masih bekerja untuk menentukan kerugian negara dalam perkara yang melibatkan sejumlah perusahaan BUMN serta swasta itu.

Baca juga: Kejari Siantar Bantah Kasus Pengurusan IMB Gedung Balei Merah Putih Mengambang Sejak 2016

Ia meminta masyarakat menunggu hasil audit, sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp5 miliar tersebut.

“Seperti yang saya sampaikan kemarin, kalau kita harus memeriksa ulang perkara ini. Karena semakin banyak kejanggalan-kejanggalan kami temukan,” ujarnya.

Namun hingga kini mantan Kadis Perizinan yang kini menjabat Sekda Simalungun, Esron Sinaga belum berkenan memberikan konfirmasinya.

Sebelumnya Kejari Siantar juga tengah menelusuri jejak PT Sarli Nasipuang, perusahaan pemegang proyek pengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Balei Merah Putih.

Related Articles

Latest Articles