17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

14 Hari MA Beri Jawaban Laporan Pemakzulan Wali Kota Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Mahkamah Agung (MA) dipastikan telah menerima laporan pemakzulan Wali Kota Siantar, Hefriansyah yang diantar langsung anggota DPRD Siantar, Jumat (6/3/20) siang. Karenanya, dalam waktu 14 hari sejak laporan diterima, pihak MA akan menjadwalkan respon nota jawaban atas kasus yang terungkap dalam laporan penyelidikan angket DPRD Kota Siantar tersebut.

Sebanyak 7 orang anggota DPRD kota Pematangsiantar mewakili lembaga dewan melaporkan penelitian mereka. “Sudah rampung semua dokumen tadi dari Mahkamah Agung telah selesai dan setelah diperiksa dokumen sudah dinyatakan lengkap,” ujar anggota DPRD kota Pematangsiantar Metro Hutagaol dihubungi Mistar, Jum’at (6/3/20).

Dalam mekanisme penelitian, Mahkamah Agung akan meminta jawaban Hefriansyah dalam bentuk tertulis. Nota jawaban tersebut disampaikan paling lambat 14 hari kerja kedepan sejak ketentuan batas akhir respon permohonan DPRD.

“Paling lambat itu sama dengan waktu respon 14 hari harus sudah dijawab atas laporan DPRD. Dan diperkirakan satu bulan itu kepastian atas laporan kita sudah ditemukan,” ujar Metro.

Setelah menyampaikan hasil laporan tim perwakilan DPRD akan kembali ke kota Pematangsiantar. Mereka berharap permohonan pemakzulan Walikota Pematangsiantar Hefriansyah segera diproses lancar.
“Kalau untuk Kemendagri sifatnya tembusan saja. Jadi hanya diantarkan saja,” ujarnya.

Pemakzulan Jadi Pertimbangan Partai

Ketua Bapilu PDIP Sumut, Mangapul Purba mengatakan keputusan pemakzulan oleh DPRD Pematang Siantar terhadap Walikota Pematang Siantar, Hefriansyah secara politis pasti berdampak dengan pencalonannya sebagai Bakal Calon Walikota Pematang Siantar dari PDIP.

“Hefriansyah tercatat telah mendaftar ke PDIP menjadi salah satu peserta pada kontestasi Pilkada Pematang Siantar sebagai Bakal Calon Walikota,” ungkap Ketua Bapilu PDIP Sumut, Mangapul Purba kepada Mistar melalui telephon selulernya, Jumat (06/03/20).

Lebih lanjut, Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumut ini mengatakan pemakzulan terhadap Hefriansyah tentunya sudah melewati beberapa pertimbangan sehingga diputuskan dalam rapat paripurna hak angket yang digelar DPRD Pematang Siantar.

“Keputusan tersebut menjadi suatu catatan penting bagi internal partai dalam memberikan rekomendasi,”ucapnya.

Sejauh ini untuk Sumatera Utara, lanjut Mangapul baru empat daerah yang secara resmi didukung oleh DPP PDIP diantaranya, Masing-masing Rapidin Simbolon-Juang Sinaga untuk Kabupaten Samosir, Kota Gunung Sitoli, Lakhomizaro Zebua-Sowa’a Laoli, Kabupaten Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor-Yanto Sihotang dan Kabupaten Nias Selatan: Hilarius Duha-Firman Giawa.

Sedangkan 19 kabupaten/kota di Sumatera Utara termasuk Kota Pematang Siantar, masih menunggu keputusan dari DPP PDIP. Tentunya dalam penyeleksian Bakal Calon Bupati/Walikota maupun Bakal Calon Wakil Bupati/Walikota, lanjut Mangapul PDIP sangat ketat termasuk penilaian trade record para bakal calon.

Reporter: Billy/Amsal

Editor: Jelita

Related Articles

Latest Articles