7.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

KPU Tidak Melarang Anggota Parpol Daftar Calon DPD

Jakarta, MISTAR.ID

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, tidak ada larangan bagi anggota partai politik untuk mendaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024 mendatang.

“Yang dilarang pengurus (parpol). Kalau anggota tak ada larangan,” kata Hasyim di kawasan TMII, Jakarta Timur, Jumat (13/1/23).

Hasyim menyebut hanya pengurus partai politik saja yang dilarang mendaftar sebagai calon anggota DPD.

Baca Juga:17 Parpol Dinyatakan Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

Bila ingin mendaftar, kata Hasyim, pengurus parpol itu harus mengundurkan diri dari jabatannya agar memenuhi syarat.

“Anggota DPD tak boleh sebagai pengurus partai. Kalau sebagai pengurus partai salah satu caranya harus mengundurkan diri dari pengurus ya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan pelbagai syarat pencalonan anggota DPD harus dipenuhi oleh pihak yang ingin maju sebelum diterapkan oleh KPU.

“Pengurus (yang tak boleh), anggota enggak (dilarang),” kata Hasyim menegaskan lagi.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 atas permohonan uji konstitusionalitas terhadap frasa “pekerjaan lain” pada Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Putusan MK itu pada intinya para anggota DPD tidak boleh merangkap sebagai pengurus Parpol.(cnn/hm12)

Related Articles

Latest Articles