12.3 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Politikus di Antara Nafsu Berkuasa dan Tak Tahu Malu

Opini, MISTAR.ID

Perlahan, partai politik pun mendaftarkan para caleg andalannya sebelum tanggal 15 Mei 2023 pintu pendaftaran ditutup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mulai dari tinggkat daerah, provinsi dan nasional.

Hari ini (14/5/23) menjadi hari tersibuk bagi para politikus untuk mendaftar. Kantor KPU 3 hari terakhir ini sibuk didatangi Partai Politik untuk mendaftarkan orang-orang yang diandalkan untuk bisa mendongkrang nama partai setidaknya bisa lolos dari electoral threshould.

Tentu saja partai politik tak lupa menyempurnakan statemennya bahwa mereka tengah menargetkan perolehan suara atau kursi untuk duduk sebagai anggota mentereng bernama parlemen. Tidak tanggung-tanggung, ada yang dengan percaya diri menargetkan 5 kursi, 10 kursi bahkan 1/2 dari jumlah kursi yang ada di gedung dewan. Sungguh Berani!

Baca juga: Ketua MPR Ingatkan ASN untuk Netral Saat Pemilu

Tercapai atau tidak tercapai memang soal nanti, tapi setidaknya partai politik harusnya juga berkaca, apakah kader-kader yang mereka daftarkan akan mampu mengambil hati masyarakat.

Faktanya, lebih dari setengah kader yang dihantarkan partai politik tak lebih dari orang-orang lama. Orang-orang lama ini diantaranya adalah orang yang sudah lama duduk di kursi dewan tapi tidak bisa melakukan apa-apa untuk rakyat.

Tidak hanya itu, berburu kader lintas partai juga dilakukan, seperti beberapa nama semisal Wiranto, Sandiaga Uno atau lainnya termasuk juga berburu artis untuk masuk menjadi kader. Ada yang diharap karena keterkenalannya, ada juga karena dianggap bisa menghidupi partai.

Baca juga: Cucu Megawati Sukarno Putri Ikut Berlaga Dalam Pemilu 2024, Coba Simak Sosoknya

Demi mendulang suara itu pula yang rela dilakukan lagi masih munculnya orang-orang yang sebelumnya berstatus anggota dewan punya skandal dengan ketidakadilan, terlibat kriminal, baik terlibat narkoba, perkelahian atau kasus penipuan.

Sampai di sini muncul banyak pertanyaan, kok berani yah mencalonkan diri?

Catatan Hitam Anggota Dewan di Sumut

Beberapa tahun terakhir Mistar.id mencatat sejumlah kelakuan anggota DPRD se-Sumatera Utara, yang tidak layak untuk dicontoh, terlebih lagi untuk menjadi pilihan yang mewakili dirinya sebagai wakil rakyat.

Baca juga: Jajak Pendapat Pra Pemilu, Calon Kuat Perdana Menteri Thailand Ini Didukung Pemilih  

1. 5 anggota DPRD Labura karena terlibat kasus narkoba, kedapatan pesta narkoba di sebuah diskotik (Agustus 2021).
2. Video Viral Anggota DPRD Medan ES nyaris baku pukul dengan seorang pengacara di Jalan Rawa Cangkuk 3, Kecamatan Medan Denai (April 2023)
3. KHS salah satu oknum anggota DPRD Sumatera Utara dari PDI Perjungan ditahan karena terlibat pemukulan dua polisi di tempat hiburan malam di Medan (21/7/20).
4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, terlibat perkelahian dalam acara rapat dengar pendapat di Kantor DPRD setempat, Kamis (8/7/21).
5. Seorang anggota DPRD Medan dari Fraksi Gerindra dipecat dari partainya akibat viral foto vulgar.
6. Adanya dugaan penipuan investasi bodong oleh anggota DPRD Pematang Siantar yang dilaporkan oleh warga ke Satreskrim Polres Pematang Siantar atas terlapor FS. Dari kejadian ini tiga aset milik Anggota DPRD Pematang Siantar tersebut disita kurator kepailitan dari Pengadilan Niaga Medan, Kamis (30/6/22).
7. Anggota DPRD Padang Sidimpuan Periode 2019-2024, FH diamankan pihak pengamanan Bandar Udara Internasional Kualanamu (KNIA) karena kedapatan membawa alat isap sabu- sabu (bong).

Dan kita tidak tahu ada berapa banyak kelakuan anggota DPRD yang tidak terendus oleh media.

Baca juga: Usung Wajah Baru, Hanura Siantar Optimis Pemenang Pemilu 2024  

UU Pemilu Memperbolehklan

Apa boleh buat, produk hukum yang nota benenya adalah produk anggota dewan itu sendiri memang menyelamatkan para politikus untuk bisa mencalonkan lagi.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu tentang calon anggota legislatif menyebutkan bahwa calon anggota legislatif tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Artinya mereka yang melakukan tindak pidana di bawah 5 tahun masih diperbolehkan mencalon. Dan yang mendapat ancaman lima tahun atau lebih masih boleh mencalon dengan catatan secara terbuka dan jujur mengemukakannya kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan pidana.

Baca juga: Masuki Tahun Politik, Wakil Ketua MPR: Waspadai Dampak Ekonomi

Nah,,, apa gunanya SKCK turut menjadi syarat administrasi untuk mencalonkan diri menjadi anggota legislatif?

Sampai di sini kita semakin paham, undang undang Pemilu begitu ‘Maha Pemaaf’. Mungkin setelah ini anda bisa melihat, sejumlah mantan anggota dewan atau para eksekutif yang pernah terlibat korupsi baik sendiri atau massal, mungkin akan ada nama mereka tercantum manis dalam deretan politikus yang terdaftar.

Jangan Pilih Politikus Busuk

Ingat slogan yang pemilu sebelumnya yang pernah digaungkan oleh para aktivis, ‘jangan pilih politikus busuk’.

Suara ada di tangan rakyat. Pemilih cerdas tentu tak ingin menjadi kancil yang terjatuh pada lubang yang sama.

Baca juga: GAPMMI Bidik Momentum Jelang Pemilu Genjot Industri Makanan-minuman

Pemilih harus ingat, pilihan pada Februari 2024 nanti adalah pilihan untuk 5 tahun ke depan. Tak cukup uang serangan pajar Rp100 ribu sampai Rp500 ribu untuk menghidupi kita. Jangan biarkan politisi busuk kembali terbahak melihat rakyat yang meratap ketololannya sendiri. (Rika Yoesz/hm21).

Related Articles

Latest Articles