Polisi Diminta Segera Tindak Galian C Ilegal di Paya Pinang Sergai


Galian C di Desa Paya Pinang Sergai. (f: damanik/mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Ketua PAC Gerindra Sei Bamban A Mendrova meminta pihak kepolisian segera menindak galian c yang diduga ilegal di Desa Paya Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Galian C jenis tanah urug tersebut, kata Mendrova, sudah terjadi satu tahun belakangan.
"Polres Tebing Tinggi yang di pimpin AKBP Simon Paulus Sinulingga harus menindak galian c yang diduga ilegal ini. Wewenang sudah sepenuhnya diberikan kepada polisi. Atau, jangan-jangan Polres Tebing Tinggi ada menerima sesuatu dari pengelola galian c ilegal tersebut?" ucap Mendrova, Minggu (12/3/2025).
Menanggapi masalah ini, AKBP Simon Paulus Sinulingga tidak menjawab pertanyaan wartawan, meski status pesan WhatsApp sudah terkirim.
Terpisah, Sekretaris Desa Paya Pinang, Mukti mengatakan jika pihak desa tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk pengurusan izin galian c di wilayahnya.
"Dari desa tidak pernah mengeluarkan surat apapun terkait galian c itu," kata Mukti, Kamis (13/3/2025).
Pantauan di lokasi, satu unit excavator sedang mengeruk dan memuat tanah ke truk. (damanik/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Kapolres Tebing Tinggi Bagikan 100 Takjil kepada Masyarakat