WFH Setiap Jumat Segera Berlaku di Sumut, Pemprov Siapkan Aturan untuk ASN

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut Chusnul Fanany Sitorus. (Foto: Iqbal/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) langsung menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat yang akan memberlakukan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Pemprov Sumut akan terlebih dahulu menyiapkan surat edaran (SE) sebagai pedoman bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut, Chusnul Fanany Sitorus, mengatakan setelah itu SE akan disosialisasikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di bawah naungan Pemprov Sumut.
"Surat edaran sedang diproses, nantinya akan kita koordinasikan ke OPD-OPD yang ada di Pemprov Sumut," ujarnya, Rabu (1/4/2026) siang.
Chusnul mengatakan SE nantinya juga akan mengacu pada SE Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. Ia menyebut dalam SE tersebut akan diatur mekanisme WFH agar tidak mengganggu jalannya pelayanan kepada masyarakat.
"Ada juga efisiensi sumber daya seperti penggunaan kendaraan dinas, BBM, air, listrik, dan lainnya. Itu semua sesuai SE dari pemerintah pusat yang ada nantinya," tuturnya.
Ia memperkirakan kebijakan ini belum akan diterapkan pada pekan ini, mengingat hari Jumat terdekat merupakan tanggal merah libur nasional.
"Jumat ini kan memang tanggal merah, jadi secepatnya kita akan edarkan dan diterapkan di Pemprov Sumut," katanya.
Diketahui sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, menyampaikan kebijakan WFH pada hari Jumat sebagai upaya penghematan energi. (hm27)


















