WFH Karyawan Swasta Sehari dalam Sepekan, Kemenaker: Penerapan Diatur Perusahaan

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (1/4/2026). (foto: Kompas)
Jakarta, MISTAR.ID
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau perusahaan swasta menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sehari dalam sepekan.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M6HK04/III Tahun 2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing perusahaan sesuai kondisi operasional.
"Para pimpinan perusahaan swasta, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah, diimbau untuk satu menerapkan work from home WFH bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Yassierli menegaskan, kebijakan ini tidak memengaruhi gaji maupun hak pekerja.
"Bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan wajibannya. perusahaan tetap memastikan kinerja, produktifitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga," katanya.
Pelaksanaan WFH tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja. Sejumlah sektor dikecualikan dari imbauan ini. Sektor kesehatan tetap bekerja normal, termasuk rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi.
Sektor energi seperti bahan bakar minyak, gas, dan listrik juga tidak masuk dalam skema WFH. Pengecualian berlaku untuk sektor infrastruktur dan pelayanan masyarakat, seperti jalan tol, air bersih, dan pengelolaan sampah.
Sektor perdagangan bahan pokok, pasar, serta pusat perbelanjaan juga tetap beroperasi langsung. Industri dan sektor produksi yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja tidak menerapkan WFH.
Pengecualian juga mencakup sektor jasa, perhotelan, pariwisata, keamanan, serta usaha makanan dan minuman seperti restoran dan kafe. Transportasi dan logistik, termasuk angkutan penumpang, barang, pergudangan, dan jasa pengiriman tetap berjalan normal.
Sektor keuangan seperti perbankan, lembaga keuangan nonbank, asuransi, pasar modal, dan perusahaan efek juga tidak menerapkan WFH. "Dan yang terakhir teknis pelaksanaan WFA diatur oleh masing-masing perusahaan," ucapnya.






















