UMK Toba 2026 Tak Kunjung Ditetapkan, Dewan Pengupahan Desak Gelar Rapat

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Ketenagakerjaan Kabupaten Toba, Riguel Sitorus. (foto:nimrot/mistar)
Toba, MISTAR.ID
Dewan Pengupahan Kabupaten Toba mendesak agar Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Ketenagakerjaan (DPMPTSPK) segera melakukan rapat karena penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Ketenagakerjaan Kabupaten Toba, Riguel Sitorus, mengatakan telah melakukan koordinasi dengan Asisten II agar segera melakukan pertemuan dengan Dewan Pengupahan untuk membahas UMK.
"Jika tidak ada kendala, pertemuan akan dilakukan pada Jumat (12/12/2025). Meskipun petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat belum ada, setidaknya kita dapat memberikan pemahaman kepada Anggota Dewan Pengupahan," ucap Riguel, Rabu (10/12/2025).
Riguel menjelaskan bahwa penyebab keterlambatan penetapan UMK Toba disebabkan belum adanya petunjuk pelaksana atau pedoman yang bisa dijadikan dasar untuk menetapkan UMK. Tanpa petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat, mereka tidak dapat mengusulkan besarannya kepada gubernur.
"Sesungguhnya penetapan UMK Toba tahun 2026 sudah harus ditetapkan paling lambat pada 30 November 2025. Akibat keterlambatan tersebut, kami mengambil kebijakan untuk mengadakan pertemuan dengan Dewan Pengupahan secepatnya," ujarnya.
Saat ditanya mengenai persentase kenaikan UMK Toba 2026, Riguel tidak dapat memastikan. Ini karena belum ada ketentuan pasti dari pemerintah pusat mengenai besaran kenaikan UMK, baik untuk Toba maupun kabupaten/kota se-Indonesia.
"Apabila besaran kenaikan UMK Toba sudah diketahui, tentu penetapan UMK tidak akan terlambat seperti ini," kata Riguel.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Toba, khususnya DPMPTSPK, berharap keterlambatan ini tidak menimbulkan keributan dari pihak serikat buruh yang merupakan bagian dari Dewan Pengupahan. Karena itu, mereka berinisiatif menggelar rapat secepatnya.
"Dalam rapat akan kita beri pemahaman mengenai penyebab keterlambatan dan mencari solusi permasalahan. Apakah nantinya masih memakai regulasi penerapan kenaikan upah tahun lalu atau menentukan kesepakatan mengenai berapa persen yang pantas untuk dijadikan pedoman," tutur Riguel. (hm16)






















