Besaran UMK Toba Belum Bisa Ditetapkan, Tunggu Petunjuk Kemnaker

Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Toba. (foto:nimrot/mistar)
Toba, MISTAR.ID
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Ketenagakerjaan Kabupaten Toba, Masrina Silalahi, mengatakan bahwa setiap tahun pihaknya biasanya mengajukan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun berikutnya.
Namun hingga saat ini, dinas terkait belum menerima petunjuk teknis pelaksanaan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia.
“Sebelum mendapat arahan dari kementerian tentang teknis pelaksanaannya, kami belum dapat melakukan rapat pembahasan usulan UMK Toba tahun 2026 bersama tim Dewan Pengupahan Kabupaten,” ujar Masrina, Rabu (12/11/2025).
Ia menambahkan, karena belum adanya petunjuk teknis dari Kemnaker, pihaknya belum bisa menentukan besaran usulan kenaikan UMK Toba, maupun mengundang anggota Dewan Pengupahan untuk membahas usulan dan persentase kenaikan yang diinginkan.
“Biasanya penetapan UMK di Kabupaten Toba dilakukan pada akhir November setiap tahunnya. Semoga petunjuk teknis dari kementerian segera kami terima. Saat ini kami juga belum bisa menerima masukan dari anggota Dewan Pengupahan karena pedoman pelaksanaannya belum turun,” jelasnya.
Masrina menjelaskan bahwa pembahasan dan penentuan kenaikan UMK di setiap kabupaten/kota mengacu pada Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), yang menjadi indikator pertumbuhan ekonomi daerah dan diturunkan secara resmi oleh Kemnaker kepada masing-masing dinas.
“Intinya, pelaksanaan dan penentuan kenaikan UMK dilakukan sesuai arahan pemerintah pusat melalui Kemnaker. Dewan Pengupahan hanya membuat usulan, sementara kebijakan kenaikan UMK ditentukan oleh pusat. Seperti saat pandemi Covid-19, pemerintah pusat menetapkan kenaikan UMK Toba sama dengan tahun sebelumnya,” terangnya.
Sebagai informasi, UMK Toba tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari tahun 2024. Tahun 2024, besaran UMK Toba ditetapkan Rp2.959.020, dan naik menjadi Rp3.151.356 pada 2025. (hm16)



















