Tujuh Perlintasan Kereta Api di Asahan Akan Dipasang Palang Pintu

Kepala Dinas Perhubungan Asahan, Alber Butar-butar. (Foto: Perdana/MISTAR)
Asahan, MISTAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Perhubungan mulai mengambil langkah untuk meningkatkan keselamatan warga di sejumlah perlintasan kereta api yang berada di kawasan padat penduduk.
Hingga akhir 2026, tujuh titik perlintasan kereta api (KA) di Kabupaten Asahan diproyeksikan mendapatkan fasilitas palang pintu. Dari jumlah tersebut, pembangunan di dua lokasi sudah berjalan, sementara lima titik lainnya masih menunggu proses pengusulan dan persetujuan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan, Alber Butar-butar, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (13/8/2026). Ia mengatakan pembangunan palang pintu tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan sebidang.
"Tahun ini ada tujuh titik yang akan dibangun pos palang pintu KA. Dua titik di antaranya sudah dikerjakan, sedangkan lima titik lainnya masih dalam proses pengusulan," kata Alber.
Menurut Alber, dua lokasi yang saat ini dalam pengerjaan berada di Jalan Merpati, Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, serta Jalan Budi Utomo, Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kota Kisaran Timur.
Pembangunan kedua fasilitas tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan dengan total sekitar Rp1,150 miliar.
"Dua titik perlintasan KA ini merupakan jalur yang sering dilalui kereta api dari Medan menuju Kota Tanjungbalai," ujarnya.
Kondisi perlintasan yang berada di tengah kawasan permukiman membuat keberadaan fasilitas keselamatan dinilai penting. Terlebih, aktivitas masyarakat dan lalu lintas kereta api berlangsung pada jalur yang sama.
Sementara itu, lima titik lainnya masih dalam tahap pengusulan. Lokasi tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Asahan.
Kelima lokasi yang diusulkan yakni Jalan Besar Pulo Bandring, Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat; Jalan Elang, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kota Kisaran Timur; Jalan Pantrek, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman; Jalan Pelita, Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat; dan Jalan Pelita, Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong.
"Untuk lima titik ini masih dalam proses pengusulan. Jalur perlintasan tersebut merupakan lintasan kereta api dari Medan menuju Rantau Prapat dan Kota Tanjungbalai," jelas Alber.
Alber menjelaskan, pembangunan palang pintu di perlintasan kereta api tidak dapat dilakukan begitu saja oleh pemerintah daerah. Pemkab Asahan harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan instansi teknis yang berwenang.
Menurut dia, koordinasi telah dilakukan dengan Kementerian Perhubungan dan Balai Perkeretaapian untuk memperoleh persetujuan pembangunan fasilitas keselamatan tersebut.
"Untuk mendirikan palang pintu KA, kami wajib berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Balai Perkeretaapian guna mendapatkan persetujuan," katanya.
Ia memastikan usulan untuk lima lokasi lainnya akan terus ditindaklanjuti hingga seluruh proses administrasi dan persetujuan terpenuhi.
Pemkab Asahan, kata Alber, menempatkan aspek keselamatan sebagai pertimbangan utama dalam penataan perlintasan kereta api, terutama pada ruas jalan yang ramai dilalui masyarakat.
"Ke depan semua titik akan kita benahi. Keselamatan masyarakat pengguna jalan adalah prioritas utama kami," tegasnya.
PREVIOUS ARTICLE
DPRD dan Pemkab Dairi Sepakati KUA PPAS APBD 2027 Rp1,18 Triliun





















