Tuesday, June 9, 2026
home_banner_first
SUMUT

THR dan TPG Guru Dairi 2025 Belum Cair, Dana Rp18,5 Miliar Sudah di Kas Daerah

Mistar.idSelasa, 21 April 2026 14.25
journalist-avatar-top
HJ
thr_dan_tpg_guru_dairi_2025_belum_cair_dana_rp185_miliar_sudah_di_kas_daerah

Kantor BKAD Kabupaten Dairi. (Foto: Manru/Mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke-13 tahun anggaran 2025 di Kabupaten Dairi hingga kini belum terealisasi. Kondisi ini memicu keluhan dari sejumlah guru di lingkungan Satuan Pendidikan Pemerintah Kabupaten Dairi.

Sejumlah guru mengaku heran karena berdasarkan informasi yang mereka terima, dana tersebut sebenarnya sudah berada di kas daerah sejak Desember 2025.

“Informasi kami dengar dari Dinas Pendidikan, bahwa keberadaan dana THR dan TPG ke-13 tahun 2025 sudah di kas daerah sejak Desember 2025 lalu. Mengapa belum dicairkan,” ujar seorang guru yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Selain itu, beredar pula kabar bahwa sebagian TPG ke-13 tahun 2024 sebesar 50 persen dari gaji pokok disebut-sebut masih belum dibayarkan.

“Kabarnya ya, belum dipastikan, tetapi itu lah kabar beredar di lapangan,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Dairi, Jaspin Sihombing, menyampaikan bahwa proses pencairan masih berlangsung. Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

“Prosesnya sedang penyusunan DPA. Tapi detailnya bisa ditanya ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Dairi,” kata Jaspin.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Dairi, Rahmat Syah Munthe, menjelaskan bahwa proses administrasi masih berjalan melalui mekanisme pergeseran anggaran.

“Proses pergeseran masih berlangsung lewat penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang perubahan penjabaran APBD yang sudah ditetapkan. Artinya sudah ditampung dalam APBD 2026,” ujarnya.

Ia juga membenarkan total anggaran THR dan TPG ke-13 yang disiapkan mencapai Rp18.516.639.000 untuk guru ASN di Dairi.

Menurut Rahmat, besaran anggaran tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 dalam rangka pendanaan THR dan gaji ketiga belas guru ASN.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN