Satpol PP Segera Tindaklanjuti Laporan Kafe Remang-remang di Toba

Kasatpol PP Toba, Harianto Butar-butar. (Foto: Dok. Pribadi Harianto/Mistar)
Toba, MISTAR.ID
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Toba segera merazia dan menertibkan kafe remang-remang setelah adanya laporan dari DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) 5.
"Kita akan menertibkan kafe yang tidak sesuai aturan, khususnya di Kecamatan Laguboti, seperti yang disampaikan DPRD Dapil 5," ujar Kasatpol PP Toba, Harianto Butarbutar, Jumat (14/11/2025).
Menurut Harianto, penertiban kali ini akan memastikan kafe yang dimaksud tidak lagi melanggar regulasi. Misalnya tidak beraktivitas hingga larut malam, tidak melakukan prostitusi, dan tidak menjual minuman beralkohol.
"Razia kali ini, kita pastikan bahwa kafe tersebut tidak melanggar regulasi yang telah ditentukan di Pemerintah Kabupaten Toba," katanya.
Terlebih menjelang hari besar keagamaan Natal dan Tahun Baru. Operasi penertiban akan diperketat, sehingga tidak mengganggu masyarakat saat menjalankan ibadah.
"Apalagi kafe yang berdekatan dengan rumah ibadah, akan ditindak tegas jika melakukan pelanggaran," ujar Kasatpol PP.
Sebelumnya, juru bicara DPRD Dapil 5, Fidel Hutahaean, mengatakan jika penertiban kafe remang-remang di Kecamatan Laguboti harus ditertibkan segera karena sudah meresahkan warga sekitar.
"Aktivitas di kafe tersebut, hingga cara berpakaian pekerja kafe sudah tidak sesuai lagi dengan etika budaya di Toba. Juga tidak memberikan contoh baik bagi anak-anak. Untuk itu perlunya Pemkab Toba menurunkan Satpol PP untuk menertibkannya," ujarnya saat rapat Rapat Paripurna DPRD Toba, Kamis (13/11/2025). (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Bupati Tapteng Tegaskan Larangan Tanam Sawit di Kawasan Hutan





















