PTPN I Regional 1 Lepas Aset Untuk Pembangunan Ruas Jalan di Deli Serdang

Kadis SDABMBK Deli Serdang Jansu Sipahutar (kiri) bersama Kepala Inspektorat Edwin Nasution (kanan). (Foto: dok Dinas SDABMBK/ mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID (1/8/2026)- Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Deli Serdang Jansu Sipahutar melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pelepasan aset (tanah) Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara I (Persero) untuk pelebaran Jalan Batas Medan-Kongsi VI dan ruas jalan menuju Kompleks Anugrah di Kecamatan Percut Sei Tuan.
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Pendapat Hukum (Legal Opinion) Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor: S-6 Tahun 2026 tanggal 2 Juli 2026, sebagai bentuk sinergi dan kepastian hukum dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur jalan yang memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Jansu saat dikonfirmasi Sabtu (1/8/2026).
Diungkapkan Jansu, penandatanganan perjanjian kerja sama dilaksanakan di Aula Dinas SDABMBK Deli Serdang, Jalan Mahoni Lubuk Pakam pada Kamis (30/7/2026) lalu.
Turut hadir Kepala Inspektorat Deli Serdang Edwin Nasution beserta para pihak terkait sebagai wujud komitmen bersama dalam mendukung kelancaran proses pelepasan aset demi kepentingan umum.
"Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berharap proses pelebaran ruas jalan dapat segera direalisasikan sehingga mampu meningkatkan kapasitas jalan, memperlancar arus lalu lintas, mendukung konektivitas wilayah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Percut Sei Tuan," tambah Jansu.
Kolaborasi yang kuat, kepastian hukum yang jelas, dan komitmen bersama, ujar Jansu, menjadi fondasi dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas.(*)




















