Pemkab Deli Serdang Wajibkan Usaha Kuliner Miliki Sertifikat Higiene Sanitasi

Rapat pembahasan standar pelayanan perizinan terkait SOP terintegrasi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Deli Serdang.(Foto: sembiring/ mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mewajibkan para pelaku usaha di bidang jasa makanan dan minuman serta penyediaan akomodasi untuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Sertifikat Laik Sehat (SLS), dan Label Higiene Sanitasi Pangan (HSP).
Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjamin keamanan pangan bagi masyarakat sebagai konsumen.
Kewajiban itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Deli Serdang, A Fitriyan Syukri, Nomor 400.7.11/0695/DPMPTSP-05/2026 tertanggal 11 Maret 2026.
Kepala Dinas PMPTSP Deli Serdang, A Fitriyan Syukri, mengatakan para pelaku usaha kuliner, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), diminta segera mengurus sertifikat tersebut.
“Kami meminta para pemilik usaha kuliner, termasuk UMKM, untuk tidak menunda pengurusan SLHS. Ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang dipimpin Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang bersama seluruh perangkat daerah pada 10 Maret 2026,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, kewajiban tersebut juga didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pelaku usaha yang diwajibkan memiliki sertifikat tersebut meliputi restoran, rumah makan atau warung, kafe, depot air minum, hingga usaha jasa boga di hotel.
Pemberitahuan kepada para pelaku usaha akan disampaikan melalui pesan WhatsApp dan email kepada pelaku usaha yang terdaftar dalam sistem OSS Risk Based Approach (OSS RBA) yang dikelola oleh Dinas PMPTSP.
Fitriyan menjelaskan, kebijakan tersebut juga sejalan dengan program “Deli Serdang Sehat” yang diusung Bupati Deli Serdang Asril Ludin Tambunan dan Wakil Bupati Lom Lom Suwondo.
“Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh produk makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat aman, sehat, dan memenuhi standar higienis, sehingga dapat melindungi konsumen dari risiko penyakit akibat makanan yang tidak higienis,” katanya.
Berdasarkan data Nomor Induk Berusaha (NIB) pada sistem OSS RBA, tercatat sebanyak 3.222 pelaku usaha di Kabupaten Deli Serdang bergerak di bidang jasa makanan, minuman, dan penyediaan akomodasi. Rinciannya terdiri dari 2.198 rumah makan, 631 kafe, 334 restoran, 30 hotel melati, dan 29 hotel berbintang.
Namun dari jumlah tersebut, pelaku usaha yang telah memiliki SLHS baru sebanyak 25 kegiatan usaha, sementara yang memiliki SLS baru dua kegiatan usaha.
“Jumlah kegiatan usaha yang sudah memiliki SLHS di Kabupaten Deli Serdang masih sangat rendah. Padahal SLHS bukan sekadar dokumen administratif, tetapi bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap kesehatan konsumen,” jelasnya.
Ia menambahkan, SLHS merupakan bukti tertulis yang dikeluarkan pemerintah yang menyatakan tempat pengelolaan pangan telah memenuhi persyaratan higiene sanitasi.
Selain memenuhi ketentuan regulasi, kepemilikan sertifikat tersebut juga dinilai dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan profesionalisme usaha kuliner, serta mencegah sanksi administratif akibat tidak terpenuhinya standar keamanan pangan.
Proses pengurusan SLHS saat ini dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission di laman oss.go.id.
Bagi pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan, dapat mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Deli Serdang di Lubuk Pakam.
Sertifikat tersebut berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang dengan pengajuan paling lambat dua bulan sebelum masa berlaku berakhir.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang juga mengingatkan akan adanya sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Sanksi dimulai dari teguran lisan atau tertulis, perintah perbaikan sanitasi dan pemeriksaan kesehatan penjamah makanan, hingga penghentian sementara kegiatan usaha.
Apabila kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah terkait dapat mengambil tindakan penutupan tempat usaha.






















