Pelantikan Kepala Puskesmas Dairi Dipersoalkan, Disebut Tak Penuhi Syarat Jabatan

Kepala Dinas Kesehatan Dairi, dr Henry Manik. (Foto: Manru/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Pelantikan sejumlah Kepala UPT Puskesmas oleh Bupati Dairi, Vickner Sinaga, diklaim tidak mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Salah satu ketidaksesuaian yang disorot adalah pejabat yang dilantik sebagai Kepala UPT belum menduduki jabatan fungsional di bidang kesehatan.
Sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pengangkatan Kepala UPT Puskesmas tersebut justru berasal dari jenjang penyelia dan jabatan pelaksana.
“Jenjang tersebut masih di bawah jenjang ahli pertama karena apabila seorang ASN yang tidak memenuhi syarat diangkat dalam suatu jabatan, maka telah terjadi pelanggaran hukum,” ujarnya, Jumat (6/3/2026).
Hal ini bisa berakibat kepada kerugian keuangan negara yaitu pada tuntutan ganti rugi (TGR) atas tunjangan jabatan yang diterima. Baik itu TPP maupun jasa pelayanan dan segala administrasi pertanggungjawaban yang ditandatangani tidak sah.
“Karena pejabat yang menandatangani tidak memenuhi persyaratan untuk jabatan tersebut," tuturnya lagi.
Salah satu Kepala UPT Puskesmas yang tidak memenuhi persyaratan adalah Kepala Puskesmas Kutabuluh (jenjang penyelia), Bunturaja (jenjang penyelia) dan Sigalingging (jabatan pelaksana bukan fungsional).
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Dairi, dr Henry Manik, memberikan tanggapannya mengenai masalah ini. Menurutnya, pengangkatan kepala puskesmas merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian dan sah secara administratif apabila dilakukan melalui SK berwenang.
Sesuai dengan Permenkes No. 19 Tahun 2024 tentang Puskesmas pada pasal 92 harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat dua tahun sejak Peraturan Menteri diundangkan.
"Menurut hemat kami pengangkatan Kepala Puskesmas Kutabuluh secara aturan tidak melanggar Permenkes No.19 Tahun 2024, dan sudah melalui Pertek BKN juga," kata Henry.
Dilanjutkannya, "pengangkatan Kepala Puskesmas Sigalingging dan Bunturaja dilakukan pada 2023, sedangkan Permenkes No. 19 Tahun 2024 telah diundangkan sejak 31 Desember 2004. Ketentuan mengenai jabatan fungsional ahli pertama dalam regulasi kesehatan merupakan standar kompetensi yang dalam praktiknya dapat dipertimbangkan bersama kebutuhan organisasi."
Kondisi saat ini, dua kepala puskesmas (Kutabuluh dan Bunturaja) sedang proses penyesuaian jabatan dan telah melalui uji kompetensi untuk kenaikan jenjang fungsional.
“Dengan demikian, pengangkatan Kepala Puskesmas tahun 2023 dan 2025 tidak melanggar Permenkes No.19 Tahun 2024 karena pada Pasal 92 harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan,” tuturnya.
Kemudian, Dinas Kesehatan sedang melakukan proses penataan kepegawaian melalui uji kompetensi tenaga kesehatan yang dilaksanakan Kementerian Kesehatan demi memenuhi kebutuhan organisasi. (hm20)



















