PDI-P Sumut Apresiasi Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan

Sekretaris PDI-P Sumatera Utara, Sutarto, saat memberikan sambutan pada perayaan HUT Megawati di Kantor DPD PDI-P Sumut. (Foto:Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan dukungan dan apresiasinya terhadap keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang mencabut izin puluhan perusahaan di Pulau Sumatera karena dinilai merusak lingkungan.
Hal itu disampaikan Sekretaris PDI-P Sumut, Sutarto, di Kantor DPD PDI-P Sumut, Jalan Letnan Jenderal Jamin Ginting, dalam kegiatan syukuran Hari Ulang Tahun Megawati Soekarnoputri ke-79, Jumat (23/1/2026).
“Kemarin, pemerintah Indonesia melalui Presiden Prabowo telah mengumumkan pencabutan izin beberapa perusahaan yang diduga dan terbukti merusak lingkungan. Tentu saja kami mendukung, menghormati, dan mengapresiasi tindakan tegas ini,” kata Sutarto.
Menurutnya, keputusan pemerintah pusat tersebut sejalan dengan pendirian politik PDI-P Sumut yang sejak lama menyuarakan penolakan terhadap aktivitas perusahaan yang dinilai merusak lingkungan dan mengancam keselamatan publik.
Ia mengungkapkan, pada Konferensi Daerah (Konferda) PDI-P Sumut, partainya secara tegas telah menyampaikan sikap politik yang menyerukan penutupan perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan.
“Di Konferda, sikap politik ini disampaikan dan dibacakan langsung oleh Ketua DPD PDI-P Sumatera Utara, Rapidin Simbolon, sebagai bentuk dukungan terhadap lingkungan dan masyarakat,” ucap Wakil Ketua DPRD Sumut itu.
Oleh karena itu, ia menyampaikan bahwa PDI-P Sumut menyatakan rasa hormatnya kepada pemerintah yang dinilai telah menanggapi aspirasi masyarakat dan para pemerhati lingkungan yang secara konsisten memperjuangkan keberlanjutan lingkungan.
“Ini adalah tanggung jawab bersama kita. Perusahaan-perusahaan yang izinnya telah dicabut, selain menutup usahanya, juga harus menunjukkan tanggung jawab atas kerusakan yang telah mereka timbulkan, baik terhadap lingkungan maupun masyarakat,” tuturnya.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya kepedulian semua pihak terhadap masyarakat yang terdampak bencana ekologi, terutama akibat kerusakan lingkungan yang terus berlanjut.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai merusak lingkungan di Pulau Sumatera. Kebijakan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta, pada 20 Januari 2026. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Wabup Jamri: Laporan Reses Cerminkan Kebutuhan Riil Masyarakat




















