PDIP Sumut Soal Kepala Daerah Dipilih DPRD: Itu Demokrasi Mundur!

Sekretaris DPD PDIP Sumut, Sutarto. (foto: ari/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sekretaris DPD PDI Perjuangan, Sutarto, secara tegas menyatakan penolakan terhadap wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD yang kembali mencuat dan menuai polemik luas di tengah publik.
Menurutnya, gagasan Pilkada melalui DPRD dapat dinilai sebagai langkah mundur dalam perjalanan demokrasi Indonesia. “Pemilihan kepala daerah melalui DPRD jelas mengikis semangat reformasi dan makna demokrasi itu sendiri. Ini adalah kemunduran demokrasi, kita justru semakin surut ke belakang,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).
Ia menilai, munculnya kembali wacana pemilihan tidak langsung menunjukkan belum adanya peta jalan (roadmap) yang jelas dan konsisten bagi sistem politik Indonesia, dalam membangun demokrasi yang berkelanjutan dan permanen.
“Sistem demokrasi dengan keterlibatan publik adalah sebuah nilai. Ketika kekuasaan hanya berada di tangan elit dan rakyat sekadar menjadi penonton, di mana letak demokrasi itu?,” ucap Wakil Ketua DPRD Sumut itu.
Menurutnya, mekanisme Pilkada melalui DPRD berpotensi melahirkan dominasi elit politik, serta mempersempit ruang partisipasi rakyat. Ia menilai kondisi tersebut telah membuka peluang terjadinya distorsi politik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia menegaskan, pentingnya elemen bangsa untuk membangun konsensus nasional dalam merumuskan arah sistem demokrasi Indonesia yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan kedaulatan rakyat.
Sementara dari sisi konstitusional, ia menekankan penolakannya memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk pada Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.
“Selain itu, Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun,” katanya.
Ia mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025 yang menegaskan pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari rezim pemilihan umum. Dengan demikian, istilah pemilihan dalam Pasal 22E juga mencakup Pilkada.
“Artinya, jika pemilihan daerah merupakan pemilihan umum dan pemilihan umum harus dilakukan secara langsung, maka makna dipilih secara demokratis dalam Pasal 18 ayat (4) tidak bisa ditafsirkan terpisah. Keduanya saling terkait secara organik,” katanya.
Ia menambahkan, penolakan terhadap Pilkada melalui DPRD juga sejalan dengan kehendak mayoritas rakyat. Pasalnya, ia mengutip hasil survei nasional LSI Denny JA yang menunjukkan 66,1 persen responden menolak kepala daerah dipilih oleh DPRD, sementara 28,6 persen menyatakan setuju, dan 5,3 persen tidak menjawab atau tidak tahu.
“Angka ini adalah suara rakyat yang tidak boleh diabaikan. Masyarakat secara jelas menolak pemilihan kepala daerah melalui DPRD,” ucapnya.
PREVIOUS ARTICLE
Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Gerindra Sumut Bilang BeginiBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



















