Masjid Al-Ikhlas Sampali Dipastikan Berstatus Lahan Wakaf

Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan membagikan paket sembako kepada jemaah dan warga sekitar Masjid Al-Ikhlas, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. (Foto: Diskominfostan/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan memastikan Masjid Al-Ikhlas di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, telah berstatus lahan wakaf, Jumat (2/1/2026).
Menurutnya, status masjid penting untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi jamaah dalam memakmurkan masjid ke depan.
Ia mengajak masyarakat senantiasa menjaga keikhlasan dalam beribadah serta menjadikan masjid sebagai pusat pembinaan akhlak dan penguatan persaudaraan umat.
“Ini bukan soal banyaknya masjid, tetapi bagaimana masjid itu dimakmurkan dan menjadi ladang amal ibadah bagi kita semua,” tutur Asri Ludin.
Baca Juga: Pedagang Pasar Bakaran Batu Sampaikan Sulitnya Akses Air Bersih kepada Bupati Deli Serdang
Sementara itu, Ketua Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Al-Ikhlas, Surachman, menjelaskan bahwa pembangunan masjid yang baru selesai tersebut merupakan hasil musyawarah serta dukungan masyarakat.
“Ini berkat dukungan orang tua kita dan masyarakat. Di lokasi ini jemaah merasakan manfaat yang besar, dan masyarakat menyambutnya dengan penuh rasa syukur,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, diberikan pula bantuan 200 paket sembako dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.
Masjid Al-Ikhlas kini berdiri di lingkungan yang dilengkapi fasilitas pendukung seperti sekolah dan pusat aktivitas masyarakat. Keberadaan masjid ini diharapkan dapat berfungsi sebagai pusat ibadah sekaligus pusat pembinaan umat di Desa Sampali. (hm20)
NEXT ARTICLE
43 Personel Polres Tebing Tinggi Naik Pangkat





















