17.9 C
New York
Thursday, May 9, 2024

KPU Deli Serdang Aktifkan Kembali Ketua dan Anggota PPS Desa Muliorejo

Deli Serdang, MISTAR.ID

Tim pemeriksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang memutuskan dan mengeluarkan teguran tertulis kepada Ketua dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal.

Tidak hanya itu, Ketua dan Anggota PPS Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal diaktifkan kembali, yaitu M Amirullah sebagai ketua, Lily Octavia Hutagalung dan Ardy Yansyah Nasution sebagai anggota.

Sesuai Keputusan KPU Nomor 1959 Tahun 2023 tentang teguran tertulis kepada Ketua dan Anggota PPS Desa Muliorejo yang berlaku sejak tanggal ditetapkan dan ditetapkan di Lubuk Pakam pada tanggal 22 September 2023 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Deli Serdang, Syahrial Effendi.

Baca juga : 10 Perlombaan Meriahkan Peringatan HUT RI ke-78 di KPU Deli Serdang

Keputusan itu tertuang dalam pengajuan bersamaan dengan pengaktifan kembali ketiga anggota PPS Desa Muliorejo yang diadili di Rumah Pintar Pemilu Kantor KPU Deli Serdang, Rabu (27/9/23).

Ketua Majelis sidang dugaan pelanggaran kode etik badan adhoc KPU Deli Serdang, Mulianta Sembiring mengatakan, ketiga PPS tersebut diberi teguran tertulis karena memang bersalah dalam kasus yang dilaporkan empat orang Pantarlih warga Desa Muliorejo.

Namun fakta persidangan menegaskan PPS tidak ada melakukan dugaan pungutan liar terhadap empat Pantarlih yang melaporkan kejadian tersebut.

Related Articles

Latest Articles