Tuesday, September 29, 2026
home_banner_first
SUMUT

KPPU Telusuri Kemitraan Sawit 900 Hektare di Madina, Soroti Koperasi ALD dan PT PSU

Mistar.idSelasa, 29 September 2026 pukul 14.04 WIB
kppu_telusuri_kemitraan_sawit_900_hektare_di_madina_soroti_koperasi_ald_dan_pt_psu

Kepala KPPU Kanwil Medan, Ridho Pamungkas (tengah) saat memaparkan catatan kinerja Kanwil I KPPU 2026, Selasa (29/9/2026). (foto: amita/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (29/9/2026) — Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan sedang melakukan penyelidikan awal dan penelusuran mendalam terkait permasalahan kemitraan di sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Penyelidikan ini dikhususkan menyoroti hubungan kerja sama antara Koperasi ALD dengan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) yang tengah ditelusuri KPPU terkait persoalan pengelolaan kebun dan pembiayaan kemitraan.

Kepala KPPU Medan, Ridho Pamungkas, menjelaskan pengawasan ini bertujuan menguji pelaksanaan kemitraan di atas lahan seluas 900 hektare, apakah pelaksanaan kemitraan tersebut telah berjalan sesuai ketentuan.

Ia menekankan, prinsip dasar kemitraan harus saling menguntungkan untuk seluruh pihak yang terlibat. Karena proses penyelidikan awal dan penelusuran masih berlangsung, Ridho menyebut KPPU belum dapat membeberkan temuan spesifik.

"Dari dugaan sementara, permasalahan ini bermula dari keluhan Koperasi ALD yang merasa kebun seluas 900 hektare yang dimitrakan tidak mendapat perawatan yang sesuai dari perusahaan," katanya dalam kegiatan forum jurnalistik terkait catatan kinerja Kanwil I KPPU 2026, Selasa (29/9/2026).

Kondisi kebun yang dinilai tidak terawat tersebut berdampak pada hasil produksi yang tidak mampu memberikan pendapatan sesuai harapan.

Padahal, pembangunan kebun sebelumnya dibiayai melalui pinjaman perbankan. Rendahnya hasil produksi membuat pembayaran cicilan mengalami masalah hingga menjadi polemik bagi Koperasi ALD.

"Minimnya hasil panen membuat koperasi kesulitan membayar cicilan hingga berujung pada ancaman kredit macet yang menjadi beban berat bagi anggota Koperasi ALD di Mandailing Natal," ucapnya.

Dari kekecewaan tersebut, Koperasi ALD menyatakan keinginan untuk mengakhiri status kemitraannya dengan PT PSU. Pihak koperasi berencana mencari bapak angkat atau perusahaan mitra yang baru karena koperasi menilai persoalan pembinaan dan transfer pengetahuan dari mitra sebelumnya belum terselesaikan.

"Sayangnya, rencana pemutusan hubungan kerja sama tidak berjalan mulus. Hal tersebut diakibatkan oleh sulitnya urusan rekonsiliasi pembiayaan, tingginya beban operasional, dan sisa utang-piutang yang belum terselesaikan," ujarnya.

Merespons permintaan Koperasi ALD agar KPPU turun tangan sebagai pihak netral dalam memuluskan proses pemutusan kemitraan yang adil, Ridho mengakui situasi ini memunculkan dilema bagi institusinya.

Secara filosofis, tugas utama KPPU adalah memperbaiki dan menyehatkan hubungan kemitraan antar pelaku usaha, bukan memfasilitasi perpisahan kerja sama.

Menurut Ridho, KPPU masih dapat masuk pada aspek tertentu jika ditemukan persoalan seperti biaya operasional yang tinggi akibat posisi tawar yang tidak seimbang atau pola kemitraan yang dinilai tidak adil. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN