Kepala SD Negeri Diduga Pungli Siswa Rp10 Ribu per Bulan, Ini Langkah Plt Kadisdik Dairi

Gedung SD Negeri 038097 Lae Pangaroan. (foto: istimewa/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Mariady Harsoyo Simanjorang, mengaku telah melakukan pembinaan terhadap Riada Silaban, Kepala SD Negeri 038097 Lae Pangaroan, terkait pungutan uang Rp10 ribu per bulan kepada seluruh siswanya.
"Kepala SD itu sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Selanjutnya memanggil ketua komite. Pembinaan sudah dilaksanakan pak. Pembinaan kepada Kepala Sekolah merupakan tugas pokok dan fungsi dari Dinas Pendidikan. Terkait materi pembinaan, memintai keterangan dan melakukan pembinaan tugas pokok dan fungsi kepala sekolah, itu saja sebagian poin pentingnya pak," kata Maryadi Simanjorang saat dikonfirmasi mistar melalui whatsapp, Kamis (20/11/2025).
Sebelumnya. Kepala SD Negeri 038097 di Kabupaten Dairi, Riada Silaban membenarkan adanya pungutan biaya Rp10 ribu per bulan kepada seluruh siswa. Pungutan tersebut menurutnya berdasarkan kesepakatan bersama orang tua.
Saat dikonfirmasi Mistar, Senin (17/11/2025) Riada juga mengirimkan foto dokumentasi dan buku daftar hadir orang tua yang menyepakati pungutan itu dalam sebuah rapat yang dilakukan pada Jumat (18/7/2025) dan dihadiri sekitar 40 orang. Namun, terkait Menurut Riada, pihak sekolah tidak melakukan pungutan terkait dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Diketahui, Kepala SD Negeri 038097 Lae Pangaroan, Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, Riada Silaban, dikabarkan membebankan biaya pendidikan sebesar Rp10 ribu per bulan kepada seluruh siswa.
Selain beban biaya tersebut, dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) juga diminta Rp50 ribu kepada masing-masing penerima. Hal itu dikeluhkan sejumlah orang tua siswa kepada awak media di Sidikalang pada Sabtu (15/11/2025).




















