Saturday, October 24, 2026
home_banner_first
SUMUT

Hariyanto Desak Pemerintah Pusat Tetapkan Pengelola Kawasan Hutan di Sumut Pascapencabutan Izin

Mistar.idSabtu, 24 Oktober 2026 pukul 17.11 WIB
hariyanto_desak_pemerintah_pusat_tetapkan_pengelola_kawasan_hutan_di_sumut_pascapencabutan_izin

Anggota DPRD Sumut Fraksi PKS, Hariyanto. (Foto: Istimewa/Mistar)

Medan, MISTAR.ID (24/10/2026) – Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PKS, Hariyanto, mendesak pemerintah pusat segera mengambil keputusan mengenai pengelolaan kawasan hutan pascapencabutan izin perusahaan yang melanggar ketentuan atau beroperasi tanpa izin.

Ia menegaskan, pencabutan izin sejumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan di Sumut harus segera diikuti dengan penetapan otoritas pengelola yang jelas. Pasalnya, ia menilai tanpa kepastian tersebut, kawasan hutan berisiko menjadi sasaran perambahan, pendudukan lahan secara ilegal, dan kerusakan lingkungan yang kelak akan semakin sulit dikendalikan.

Sekretaris Komisi B DPRD Sumut itu menekankan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan kawasan hutan terus berada dalam ketidakpastian terkait pengelolaan dan pengawasannya. Penetapan otoritas pengelola yang jelas sangat penting untuk memastikan fungsi hutan tetap terjaga serta mencegah potensi pelanggaran sejak dini.

“Pemerintah pusat harus segera memutuskan siapa yang akan mengelola kawasan hutan tersebut, apakah tanggung jawabnya akan diserahkan kepada BUMN yang bergerak di sektor kehutanan atau kepada pemerintah provinsi, sesuai dengan kewenangannya. Kawasan hutan tidak boleh dibiarkan tanpa pengelolaan dan pengawasan yang jelas,” ujarnya, Sabtu (24/10/2026).

Menurutnya, pencabutan izin sebuah perusahaan tidak boleh dianggap sebagai akhir dari persoalan kehutanan. Kebijakan ini harus ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan kawasan tersebut, mekanisme pengawasan yang akan diterapkan, serta tindakan yang harus diambil untuk melindungi dan memulihkan hutan.

Tanpa kejelasan tersebut, ia mengatakan bahwa kawasan yang sebelumnya tercakup dalam izin perusahaan dapat menghadapi masalah baru. Pemanfaatan hutan yang tidak diatur, pembalakan liar, pendudukan lahan tanpa izin, dan konflik kepentingan bisa saja muncul jika tidak ada pihak yang secara tegas ditetapkan sebagai penanggung jawab.

“Kita harus memastikan bahwa pencabutan izin perusahaan tidak menimbulkan masalah baru akibat ketidakjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab. Pemerintah wajib menjamin agar kawasan hutan tetap terpantau dan terlindungi,” tegasnya.

Ia menyampaikan bahwa pemulihan kerusakan hutan harus menjadi prioritas. Selain kepastian pengelolaan, Hariyanto menyoroti pentingnya memulihkan kawasan hutan yang telah mengalami kerusakan.

Ia menekankan bahwa pemerintah harus memastikan kerusakan yang terjadi selama periode pengelolaan sebelumnya tidak dibiarkan begitu saja. Ia juga menegaskan bahwa pencabutan izin tidak secara otomatis menyelesaikan masalah lingkungan yang ada.

Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi terhadap kondisi kawasan tersebut, penetapan pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum, serta penyusunan rencana pemulihan yang terukur dan diawasi selama pelaksanaannya.

“Pencabutan izin tidak boleh berarti bahwa masalah kerusakan hutan berakhir begitu saja tanpa penyelesaian yang layak. Pemerintah harus menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas pemulihan kawasan yang rusak dan memastikan proses tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum,” ucapnya.

Sementara itu, ia mengatakan bahwa perlindungan sumber daya alam, keberlanjutan fungsi ekologis hutan, serta pemulihan lingkungan harus menjadi bagian tak terpisahkan dari tindak lanjut atas setiap pencabutan izin. Menurutnya, hutan memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan mendukung keberlangsungan hidup manusia.

“Oleh karena itu, penunjukan pengelola baru harus disertai dengan pembagian tanggung jawab yang jelas antara pemerintah pusat, BUMN, dan pemerintah daerah, sesuai dengan kewenangan masing-masing,” katanya.

Ia menilai bahwa koordinasi yang tepat sangat penting untuk mencegah tumpang tindih kebijakan atau celah dalam pengawasan di lapangan. Ia juga berharap kementerian terkait segera mengambil langkah konkret untuk memberikan kepastian mengenai pengelolaan kawasan hutan di Sumatera Utara.

Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut harus dibarengi dengan mekanisme pemantauan yang efektif, penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran, serta program pemulihan bagi kawasan yang telah mengalami kerusakan.

“Tujuan kami bukan sekadar menentukan siapa yang mengelola hutan, melainkan memastikan hutan tetap terlindungi, perambahan dapat dicegah, dan kerusakan yang ada dapat ditangani. Kepastian dalam pengelolaan harus disertai dengan komitmen nyata terhadap keberlanjutan hutan,” ucapnya. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN