Monday, July 20, 2026
home_banner_first
SUMUT

DPRD Labuhanbatu Tetapkan Empat Ranperda dalam Propemperda 2026, Wabup Apresiasi Dukungan Dewan

Mistar.idSenin, 2 Maret 2026 pukul 14.43 WIB
dprd_labuhanbatu_tetapkan_empat_ranperda_dalam_propemperda_2026_wabup_apresiasi_dukungan_dewan

Wakil Bupati Labuhanbatu, Jamri menyampaikan tanggapan atas pernyataan DPRD Kabupaten Labuhanbatu terkait Propemperda. (Foto: Yazis/Mistar)

news_banner

Labuhanbatu, MISTAR.ID

Wakil Bupati Labuhanbatu, Jamri, hadir mengikuti rapat paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jalan SM Raja, Kecamatan Rantau Selatan, Senin (2/3/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Arjan Priadi Ritonga, dan dihadiri jajaran eksekutif serta legislatif daerah.

Dalam sambutannya, Wabup mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota dewan yang telah menyetujui Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2026.

“Atas nama pemerintah daerah, saya mengapresiasi dukungan penuh jajaran DPRD yang telah menyepakati agenda pembentukan peraturan daerah untuk tahun anggaran 2026,” ujar Jamri.

Ia menyebutkan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang telah disetujui DPRD, yaitu:

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Labuhanbatu.

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa.

4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Labuhanbatu.

Wakil Bupati menegaskan penetapan tersebut merupakan bentuk ketaatan terhadap Pasal 15 ayat (1) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Regulasi itu mengamanatkan bahwa penyusunan Propemperda dilakukan oleh DPRD bersama bupati dan ditetapkan dalam rapat paripurna.

Ia berharap program yang telah disusun dapat berjalan sesuai target dan mengacu pada prosedur perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

“Kita sama-sama berharap Propemperda Tahun 2026 yang telah ditetapkan dapat kita laksanakan sesuai dengan sasaran yang diharapkan, sehingga mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Labuhanbatu,” tutuRnya.

Senada dengan itu, Arjan Priadi Ritonga menyatakan Propemperda tersebut akan menjadi pedoman bersama dalam pembahasan produk hukum daerah sepanjang tahun 2026. Ia berharap kerja sama antara legislatif dan eksekutif dapat melahirkan peraturan daerah yang berkualitas dan berdampak positif bagi kemajuan daerah.

Turut hadir unsur Forkopimda, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekda Ir. Hasan Heri Rambe, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Setdakab, pimpinan OPD, insan pers, serta tamu undangan lainnya. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN