DPRD Dairi Rekomendasikan Bupati Minta Pencabutan Izin PT Gruti kepada Menteri Kehutanan

Penandatanganan keputusan bersama DPRD dengan Bupati Dairi. (foto: julius/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi merekomendasikan Bupati Dairi Vickner Sinaga untuk segera mengajukan permohonan pencabutan izin konsesi PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti) Wilayah Tele II Parbuluan VI kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Republik Indonesia.
Rekomendasi tersebut disampaikan oleh enam dari tujuh fraksi DPRD dalam pendapat akhir pada rapat paripurna terkait penandatanganan keputusan bersama DPRD dan Bupati Dairi atas pembahasan R-APBD Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2026, Jumat (28/11/2025) di Gedung DPRD Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang.
Enam fraksi yang mendukung rekomendasi pencabutan izin PT Gruti adalah Fraksi Solidaritas Pertaki, NasDem, PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, dan Fraksi Bersatu, sementara Fraksi Golkar tidak menyoroti keberadaan perusahaan.
Dalam pendapat akhir fraksi, aktivitas PT Gruti di Desa Parbuluan VI disebut terus melakukan pembalakan hutan, yang berdampak pada kawasan penyangga air Danau Toba, sumber air PLTA, dan sumber kehidupan masyarakat setempat.
Sejalan dengan rekomendasi DPRD, Bupati Vickner Sinaga menyatakan kesediaannya untuk mendampingi permohonan penangguhan terhadap 11 warga Desa Parbuluan VI yang masih ditahan terkait aksi protes lingkungan pada 12 November 2025. Dari 11 tersangka, 10 ditahan di Polres Dairi dan satu di Polda Sumatera Utara.
“Sebagai Bupati Dairi, saya bersedia mendampingi DPRD untuk memohon penangguhan 11 tersangka warga Parbuluan VI. Saya juga siap menjadi penangguh dan telah menjalin komunikasi dengan Komisi III DPR RI,” ujar Vickner, disambut tepuk tangan riuh peserta sidang.
Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Halim P Lumbanbatu, menegaskan warga yang ditahan bukan pelaku kriminal, melainkan masyarakat yang memperjuangkan kelestarian hutan dan sumber air dari dugaan perambahan PT Gruti. Aktivitas perusahaan tersebut diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan, hilangnya sumber air, dan meningkatkan risiko bencana seperti longsor dan banjir bandang.
“Perjuangan sahabat-sahabat kita dari kelompok Pejuang Tani Bersama Alam (Petabal) adalah bukti kekhawatiran atas bencana ekologis. Mereka mempertaruhkan waktu, tenaga, keluarga, harga diri, bahkan kebebasan untuk menjaga lingkungan. Seharusnya mereka dihargai, bukan dipenjarakan,” kata Halim.
Surat permohonan penangguhan 11 tersangka telah ditandatangani lebih dari 20 anggota DPRD Dairi, termasuk Ketua DPRD Sabam Sibarani dan Wakil Ketua I Wanseptember Situmorang.
Jumlah tersangka dalam konflik ini sebelumnya sempat mencapai 35 orang, dan kini berjumlah 19 orang setelah ada tambahan tersangka baru, penyerahan diri, dan penjemputan polisi. Identitas tersangka baru belum dipublikasikan karena masih menjalani pemeriksaan intensif. (hm24)


















