PT Gruti Kembali Beroperasi Setelah Situasi Parbuluan VI Dairi Terkendali

Tim dari Kementerian Kehutanan RI saat melakukan kunjungan survey lahan konsesi PT Gruti Wilayah Tele II Parbuluan VI Dairi. (Foto: istimewa/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID
PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti) Wilayah Tele II kembali beroperasi setelah situasi terkendali dari konflik masyarakat.
"Setelah situasi Desa Parbuluan VI dinyatakan aman dan kondusif usai konflik berakhir. Terhitung sejak Senin (17/11/2025), karyawan PT Gruti sudah kembali mulai bekerja dan beraktivitas di lapangan. Terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang turut serta memulihkan situasi konflik berakhir pulih aman dan kondusif. PT Gruti apresiasi Kepolisian, Pemerintah Dairi, Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat, Adat, Agama," kata penanggung jawab PT Gruti di Sidikalang, Kery Sinaga, Jumat (21/11/2025).
Dijelaskan Kery, PT Gruti sebelumnya telah memperoleh izin Hak Pengusahaan Hutan(HPH) dari Menteri Pertanian dengan nomor 677/Kpts/UM/II/1977 tanggal 9 November 1977 yang berada di Kabupaten Nias Selatan, Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan, Samosir, Mandailing Natal, Dairi.
Selain itu, mendapatkan perpanjangan dengan SK Nomor: 362/Menhut-II/2005 tanggal 4 Oktober 2005 dan SK PBPH nomor: 1186/MENLHK/Setjen/HPL.0/11/2021 tanggal 17 November 2021 untuk areal seluas 106.390 Hektar. Yakni pengelolaan hutan PT Gruti diatur oleh RKUPH untuk per sepuluh tahunan dan RKTPH untuk tiap tahunnya yang harus mendapatkan pengesahan dari Kementerian Kehutanan sesuai dengan RKUPH PT Gruti priode 2021-2030 masih berada di Kabupaten Nias Selatan.
Berhubung belum saatnya rotasi kerja di Kabupaten Dairi, maka Kepala Daerah (Bupati Dairi, Vickner Sinaga) meminta PT Gruti agar melakukan kegiatan untuk menumbuhkan perekonomian daerah dan lapangan kerja bagi masyarakat Dairi.
"Sejalan dengan hal tersebut, Kemenhut memberikan kepada PT Gruti program multi usaha kehutanan dengan jenis tanaman kopi yang berlokasi di Unit Tele II Kabupaten Dairi pada areal non produktif, perladangan," kata Kery.
Untuk adanya keterlibatan masyarakat serta demi menjaga perambahan areal kawasan hutan. "PT Gruti dibuatkan program sistem kemitraan konsesi. Program yang dilakukan ini mendapatkan atensi yang serius dari kementerian kehutanan serta akan menjadikan percontohan di daerah lain terutama pada kawasan hutan non produktif dan perladangan," ujar Kery.
Untuk itu, bagi masyarakat sekitar diharapkan bisa ikut dalam program multi usaha kehutanan dengan membuat kelompok tani hutan untuk kemudian menjadi kemitraan konsesi dengan PT Gruti yang mendapat pengesahan dan persetujuan dari Kemenhut.
Kedepan PT Gruti berharap kiranya program pemerintah multi usaha kehutanan bisa berjalan dengan baik terbentuk dan terbina kebersamaan PT Gruti dengan masyarakat maupun kelompok tani hutan untuk memajukan dan pertumbuhan perekonomian Kabupaten Dairi.
Keberadaan dan kenyamanan investor kiranya juga menjadi hal yang sangat menentukan keberhasilan, harus perlu mendapatkan dukungan dari Pemerintah Daerah dan semua pihak.
Dijelaskan Kery, kejadian yang lewat, biarlah itu menjadikan pelajaran dan pengalaman untuk melangkah lebih maju dan lebih baik. Terkait konflik sebelumnya, Kery mengaku PT Gruti mengalami kerugian mencapai enam miliar rupiah atas kerusakan sarana dan fasilitas PT Gruti, kerusakan ratusan ribu batang bibit kopi, alat berat, dan lain-lainnya.






















