Monday, July 20, 2026
home_banner_first
SUMUT

Warga Dairi Surati Menteri Kehutanan Minta Kegiatan PT Gruti di Parbuluan Dihentikan

Mistar.idJumat, 28 November 2025 pukul 16.23 WIB
warga_dairi_surati_menteri_kehutanan_minta_kegiatan_pt_gruti_di_parbuluan_dihentikan

Adimin Pasaribu (Foto: Adimin/Mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Warga Kabupaten Dairi menyurati Kementerian Kehutanan agar meninjau kembali dan menghentikan kegiatan PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti) Wilayah Tele II Parbuluan, Dairi.

Surat tersebut disampaikan dan dibenarkan oleh Adimin Pasaribu, warga Desa Parbuluan V, Jumat (28/11/2025).

Surat yang ditujukan kepada Dr. Raja Juli Antoni, M.A., Menteri Kehutanan Republik Indonesia, berisi permohonan peninjauan dan penghentian sementara kegiatan PT Gruti di Desa Parbuluan VI, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara.

Adimin Pasaribu, selaku pengirim surat, menyampaikan laporan dan permohonannya agar Menteri Kehutanan meninjau ulang aktivitas PT Gruti yang beroperasi di kawasan hutan sekitar Danau Toba.

Ia menyampaikan sejumlah persoalan yang terjadi di lapangan, yakni:

  1. Terjadi penebangan hutan secara masif yang menyebabkan sumber air masyarakat semakin sulit, khususnya di beberapa dusun di Parbuluan V dan sekitarnya.
  2. Banyak masyarakat kehilangan lahan garapan dan tanah adat karena masuk ke area kerja perusahaan.
  3. Kawasan yang seharusnya menjadi hutan lindung dan penyangga Danau Toba justru ditanami kopi arabika, yang dinilai tidak sesuai dengan fungsi kawasan hutan berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
  4. Kehadiran perusahaan telah menimbulkan konflik sosial karena perbedaan pandangan dan kekhawatiran atas keberlanjutan lingkungan serta ekonomi lokal.

Berdasarkan hal tersebut, warga meminta agar Menteri Kehutanan:

  1. Menghentikan sementara kegiatan PT Gruti di Desa Parbuluan VI,
  2. Melakukan audit lingkungan menyeluruh,
  3. Dan jika ditemukan pelanggaran izin, mempertimbangkan pencabutan izin usaha PT Gruti.

Sebelumnya diberitakan, PT Gruti Wilayah Tele II kembali beroperasi setelah situasi konflik dengan masyarakat dinyatakan kondusif.

“Sejak Senin (17/11/2025), karyawan PT Gruti sudah kembali bekerja di lapangan. Kami berterima kasih kepada semua pihak yang membantu memulihkan situasi,” ujar penanggung jawab PT Gruti di Sidikalang, Kery Sinaga, Jumat (21/11/2025).

Kery menjelaskan bahwa PT Gruti memiliki izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dari Menteri Pertanian berdasarkan SK Nomor 677/Kpts/UM/II/1977, dengan wilayah mencakup beberapa kabupaten. Perusahaan juga telah memperoleh perpanjangan izin melalui SK tahun 2005 dan SK PBPH 2021 untuk areal seluas 106.390 hektare.

Karena belum memasuki rotasi kerja di Kabupaten Dairi, Bupati Dairi meminta PT Gruti melakukan kegiatan ekonomi untuk membantu pertumbuhan ekonomi daerah. Kementerian Kehutanan memberikan program multiusaha kehutanan berupa penanaman kopi di areal nonproduktif di Unit Tele II.

PT Gruti juga menjalankan program kemitraan konsesi untuk melibatkan masyarakat sekitar dan mencegah perambahan hutan. Program ini mendapat perhatian dari Kementerian Kehutanan dan disebut dapat menjadi percontohan bagi daerah lain.

PT Gruti berharap program multiusaha kehutanan dapat berjalan baik dan membawa kemajuan bagi perekonomian Kabupaten Dairi. Perusahaan juga menyoroti pentingnya dukungan pemerintah dan masyarakat untuk kenyamanan investor.

Terkait konflik sebelumnya, Kery menyebut PT Gruti mengalami kerugian mencapai Rp6 miliar akibat kerusakan sarana, fasilitas, bibit kopi, alat berat, dan lainnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN