Dewan Pers Tegaskan Berita Dugaan Pungutan Dana Sampul Rapor SMA Jaya Krama Sesuai Kode Etik

Siswa SMA Jaya Krama. (Foto: Sembiring/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Dewan Pers menilai pemberitaan mistar.id terkait dugaan pungutan dana sampul rapor di SMA Swasta Jaya Krama, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, telah sesuai dengan ketentuan dan kaidah jurnalistik.
Penilaian tersebut disampaikan salah seorang ahli pers di Sumatera Utara (Sumut), Syaiful Anwar Lubis. Ia menyebutkan bahwa mistar.id telah menjalankan prosedur kode etik jurnalistik dengan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
“Pihak media sudah melakukan konfirmasi dan telah dijawab melalui kuasa hukum. Karena itu, tidak perlu kepala sekolah SMA Swasta Jaya Krama merasa keberatan,” ujar Syaiful, Selasa (16/12/2025).
Menurutnya, apabila pihak yang diberitakan merasa tidak puas atau keberatan atas isi pemberitaan, mekanisme yang tersedia dalam Undang-Undang Pers adalah melalui hak jawab.
“Kalau tidak puas dengan pemberitaan itu, silakan menempuh jalur hak jawab. Itu sangat dimungkinkan dan dilindungi sesuai ketentuan pers. Yang pasti, berita tersebut sudah sesuai dengan ketentuan jurnalistik,” tuturnya.
Mengenai pemberitaan pungutan dana sampul rapor, Kepala Sekolah SMA Swasta Jaya Krama, Mutia Intan Sari, telah melaporkan wartawan mistar.id ke Polda Sumatera Utara atas kasus pencemaran nama baik karena memberitakan pungutan dana sampul rapor.
Laporan pengaduan tersebut diterima oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, AKP Hosea Ginting, Senin (15/12/2025).
Sebelumnya, mistar.id memberitakan keluhan sejumlah orang tua siswa SMA Swasta Jaya Krama terkait biaya pembelian sampul rapor yang dinilai terlalu mahal, yakni sebesar Rp60 ribu per unit. Orang tua siswa menganggap harga tersebut memberatkan mereka.
“Harga sampul rapor segitu sangat memberatkan,” ujar salah satu orang tua siswa yang tidak ingin disebutkan namanya, Jumat (12/12/2025).
Kemudian, orang tua siswa juga menyebutkan pengadaan sampul rapor seharusnya sudah masuk dalam anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kalau dihitung-hitung, tidak sampai segitu biaya buatnya. Terlalu besar keuntungan yang diambil. Seharusnya pun sudah dianggarkan dalam dana BOS. Jadi, jangan lagi dikutip dari orang tua,” tutur wali murid lainnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala SMA Swasta Jaya Krama, Mutia Intan Sari, tidak memberikan keterangan langsung terkait masalah tersebut. Keterangan diberikan melalui kuasa hukum sekolah, Riki Irawan.
“Sudah tiga hari ini saya menjadi kuasa hukum yayasan. Termasuk urusan di luar sekolah, seperti urusan ke kepolisian. Mengenai hal ini, akan saya tanyakan terlebih dahulu,” ujarnya melalui sambungan telepon. (sembiring)






















