Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
SUMUT

Bupati Baharuddin Siagian Larang Petasan dan Batasi Hiburan Malam Selama Ramadan di Batu Bara

Mistar.idKamis, 19 Februari 2026 pukul 15.59 WIB
bupati_baharuddin_siagian_larang_petasan_dan_batasi_hiburan_malam_selama_ramadan_di_batu_bara

Surat Edaran Bupati Batu Bara berisi imbauan menjalankan ibadah puasa ramadan. (Foto: dok Diskominfo Batu Bara/mistar)

news_banner

‎‎Batu Bara, MISTAR.ID

‎‎Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menerbitkan edaran terkait kekhusyukan menjalankan ibadah puasa ramadan 1447 hijriah.

‎‎Kadis Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemkab Batu Bara Elpandi menjelaskan dalam edaran tersebut ditentukan batasan jadwal buka dan tutup tempat-tempat hiburan, hotel-hotel, kafe yang mempunyai fasilitas hiburan dan sejenisnya dibuka mulai pukul 21.30 WIB-01.00 WIB.

"‎Kemudian pada malam hari saat Umat Islam mengadakan ibadah salat tarawih, masyarakat dilarang menggunakan meriam bambu, kembang api, mercon dan sejenisnya," bunyi surat edaran itu, Kamis (19/2/2026).‎

‎Demikian pula terhadap pengusaha rumah makan/kedai nasi/ restoran/kafe agar memberikan batas penutup jendela atau bagian terbuka lainnya dengan menggunakan kain atau alat penutup lainnya pada siang hari sehingga kegiatan makan dan minum didalamnya tidak tampak dari luar.

‎‎Point keempat edaran tersebut ditujukan kepada masyarakat yang tidak berpuasa agar menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa dengan tidak makan, minum, dan merokok di tempat umum.

‎‎"Guna efektivitas edaran tersebut, diminta kepada para Camat agar dapat menginformasikannya kepada Kepala Desa/Lurah dan masyarakat di wilayahnya masing-masing," ucap Elpandi.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN