Bupati Baharuddin Siagian Larang Petasan dan Batasi Hiburan Malam Selama Ramadan di Batu Bara

Surat Edaran Bupati Batu Bara berisi imbauan menjalankan ibadah puasa ramadan. (Foto: dok Diskominfo Batu Bara/mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menerbitkan edaran terkait kekhusyukan menjalankan ibadah puasa ramadan 1447 hijriah.
Kadis Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemkab Batu Bara Elpandi menjelaskan dalam edaran tersebut ditentukan batasan jadwal buka dan tutup tempat-tempat hiburan, hotel-hotel, kafe yang mempunyai fasilitas hiburan dan sejenisnya dibuka mulai pukul 21.30 WIB-01.00 WIB.
"Kemudian pada malam hari saat Umat Islam mengadakan ibadah salat tarawih, masyarakat dilarang menggunakan meriam bambu, kembang api, mercon dan sejenisnya," bunyi surat edaran itu, Kamis (19/2/2026).
Demikian pula terhadap pengusaha rumah makan/kedai nasi/ restoran/kafe agar memberikan batas penutup jendela atau bagian terbuka lainnya dengan menggunakan kain atau alat penutup lainnya pada siang hari sehingga kegiatan makan dan minum didalamnya tidak tampak dari luar.
Point keempat edaran tersebut ditujukan kepada masyarakat yang tidak berpuasa agar menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa dengan tidak makan, minum, dan merokok di tempat umum.
"Guna efektivitas edaran tersebut, diminta kepada para Camat agar dapat menginformasikannya kepada Kepala Desa/Lurah dan masyarakat di wilayahnya masing-masing," ucap Elpandi.




















