Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
SUMUT

Sidak Deli Mas Lubuk Pakam, Bupati Tegaskan Aset Harus Sesuai Aturan Usai BOT Berakhir

Mistar.idKamis, 19 Februari 2026 16.45
journalist-avatar-top
HS
sidak_deli_mas_lubuk_pakam_bupati_tegaskan_aset_harus_sesuai_aturan_usai_bot_berakhir

Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan saat melakukan sidak di Swalayan Deli Mas, Lubuk Pakam. (foto:sembiring/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Swalayan Deli Mas, Lubuk Pakam, Kamis (19/2/2026).

Sidak tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung situasi dan kondisi kawasan Deli Mas pascaberakhirnya masa perpanjangan skema Build Operate Transfer (BOT) pada Oktober 2025 lalu.

Dalam kunjungan itu, Bupati meninjau aktivitas perdagangan sekaligus berdialog dengan pengelola dan para pedagang terkait kelangsungan usaha mereka.

Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang tidak akan mempersulit masyarakat dalam mencari nafkah, namun seluruh kegiatan usaha harus tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemerintah tidak akan menyusahkan masyarakat yang ingin mencari nafkah. Tetapi, kita juga harus memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” katanya.

Bupati menganjurkan para pedagang untuk mengajukan permohonan resmi kepada Pemkab Deli Serdang terkait tata cara pembayaran dan mekanisme sewa ruko atau kios agar memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, Pemkab berkewajiban mengamankan aset milik daerah setelah berakhirnya masa perpanjangan BOT sejak Oktober 2025.

Pemerintah, kata dia, telah memberikan waktu sekitar empat bulan kepada pengelola untuk menjalankan skema yang ditawarkan, namun belum terealisasi.

Ia menjelaskan, berdasarkan arahan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Kementerian Dalam Negeri, skema BOT tidak lagi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Karena itu, pemerintah menawarkan dua opsi kepada pedagang, yakni skema sewa atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).

Jika menggunakan KSP, prosesnya akan dilakukan melalui lelang terbuka secara nasional sehingga tidak ada jaminan pengelola lama akan memenangkan proses tersebut.

Sebagai solusi agar pedagang tetap dapat melanjutkan usahanya, pemerintah menawarkan skema sewa.

Bupati menambahkan, apabila pemerintah terlalu lama memberikan toleransi tanpa dasar hukum yang jelas, hal itu berpotensi dianggap sebagai kelalaian dalam menjaga barang milik daerah dan dapat menimbulkan kerugian negara.

“Sebagai kepala daerah, saya bertanggung jawab atas pengamanan aset milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang,” ujarnya. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN