Jam Kerja ASN Asahan Selama Ramadan 1447 H Dipangkas, Ini Rinciannya

Kantor Bupati Asahan. (foto:perdana/mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan resmi melakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/0601 Tahun 2026 tentang Perubahan Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemkab Asahan.
“Total jam kerja selama bulan Ramadan, baik yang lima maupun enam hari kerja, sebanyak 32,5 jam dari normal 37,5 jam per minggu,” kata Sekretaris Daerah Asahan, Zainal Arifin Sinaga, Kamis (19/2/2026).
Penyesuaian tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Dengan kebijakan ini, jam kerja ASN selama Ramadan dipangkas, namun tetap memperhatikan efektivitas pelayanan publik.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa selama bulan Ramadan 1447 H/2026 M, jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Asahan diatur sebagai berikut:
• Hari Senin hingga Kamis: pukul 08.00 WIB hingga 15.45 WIB
Waktu istirahat: pukul 12.30 WIB hingga 13.00 WIB
• Hari Jumat: pukul 08.00 WIB hingga 11.30 WIB.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan di Kabupaten Asahan, dengan penyesuaian teknis sesuai kebutuhan masing-masing unit kerja.
“Meski terjadi pemangkasan jam kerja ASN selama Ramadan, Pemkab Asahan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Beberapa unit kerja tertentu bahkan diberikan penyesuaian khusus,” katanya.
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) RSUD Haji Abdul Manan Simatupang, seluruh puskesmas se-Kabupaten Asahan, Dinas Pemadam Kebakaran, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) diminta menyesuaikan pengaturan jam kerja agar pelayanan tidak terganggu.
Dikatakan Sekda, dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa selama bulan Ramadan, apel pagi dan apel sore ditiadakan. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu ASN menjaga kondisi fisik selama menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi tanggung jawab pekerjaan. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Sejumlah Ruang Kelas di SMKN 1 Lubuk Pakam Tanpa Daun Jendela





















