Barantin Sumut Kubur 12 Ton Mangga Ilegal Asal Thailand


Pemusnahan mangga ilegal asal Thailand oleh Karantina Sumut. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan 12 ton mangga ilegal asal Thailand dengan cara menguburnya, Rabu (19/3/2025).
Kepala Karantina Sumut, N Prayatno Ginting mengatakan bahwa mangga yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan antara Karantina Sumut bersama Bea Cukai, Badan Intelijen Negara, dan Badan Intelijen Strategis TNI.
"Bea Cukai Kanwil Sumut menerima informasi tentang pengiriman mangga dari Port Klang, Malaysia menuju Asahan, Sumut, pada 17 Maret 2025. Hasil patroli laut di Perairan Aruah ditemukan sebuah kapal yang membawa 12.000 kg mangga gold Thailand," ujar Prayatno melalui keterangan tertulis kepada Mistar, Kamis (20/3/2025).
Baca Juga: Heboh Anggur Shine Muscat Tercemar Pestisida, Badan Karantina Indonesia: Pengawasan Ketat
Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Khususnya Pasal 88 dan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah masuk dan menyebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina yang berpotensi mengancam sektor pertanian, serta ekosistem Indonesia,” tuturnya. (berry/hm20)