Aktivis Lingkungan Akan Perkarakan Jika Usulkan Tambang Ilegal Jadi Legal, Begini Respons Wabup Toba

Wakil Bupati Toba, Audi Murphy Sitorus. (Foto: Nimrot/mistar)
Toba, MISTAR.ID
Salah seorang aktivis lingkungan sekaligus praktisi hukum, Sahala Saragi SH, mengatakan melegalkan galian c (tambang batu) di Siregar Aek Nalas dan sekitarnya, di Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba yang berada di tepian Danau Toba jelas telah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Jika hal tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba yang disampaikan Wakil Bupati kepada wartawan saat meninjau tambang batu ilegal di Siregar Aek Nalas akan mengusulkan menjadi tambang batu legal, saya akan membuat pengaduan (laporan) kepada Aparat Penegak Hukum," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Toba, Audi Murphy Sitorus, mengatakan pelaporan yang dilakukan aktivis lingkungan tersebut merupakan haknya dan menjadi urusannya dan bukan urusan dari Pemkab Toba namun pihaknya siap menghadapinya.
"Artinya kita memberikan usulan kepada Pemerintah Provinsi setelah sesuai dengan ketentuan, aturan apa yang ada dan berlaku harus dipenuhi terlebih dahulu, baru kemudian kita mengusulkan," ujar Audi, Rabu (20/5/2026).
Lanjutnya, jadi Pemkab Toba sebelum mengusulkan kepada provinsi harus melengkapi seluruh dokumen yang menjadi persyaratan untuk kelayakan agar tambang ilegal tersebut menjadi legal, sebab yang memberikan izin pasti tidak tersedia mengeluarkan izin kalau tidak sesuai dengan aturan-aturan yang ada.
"Kita lihat saja nanti hasil yang diberikan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba, Dinas PUTR Kabupaten Toba dan KPH Wilayah IV Balige sebab mereka yang lebih memahami apa yang menjadi persyaratan dilokasi tersebut apa yang bisa ditambang," ucapnya.






















