14 Hektare Tanah Keluarga DL Sitorus Disebut Masuk Register 42 Sijaba, Warga Minta Pemkab Taput Tak Tebang Pilih

Lokasi tanah milik keluarga DL Sitorus seluas 14 hektar di dusun II Silalahi desa Pohan Tonga Sibororngborong diduga masuk areal kawasan Sijaba. (foto:fernando/mistar)
Taput, MISTAR.ID
Sebanyak 14 hektare tanah milik keluarga DL Sitorus di Dusun II Silalahi, Desa Pohan Tonga, yang dibeli dari warga setempat, disebut masuk dalam kawasan Hutan Register 42 Sijaba seluas 300 hektare di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Hal itu disampaikan sejumlah warga desa tersebut, yakni H. Gultom (65) dan B. Silalahi (64), kepada MISTAR, Sabtu (13/6/2026). Selain itu, mereka juga mengungkapkan adanya transaksi penjualan tanah seluas 35 x 100 meter kepada warga Kabupaten Toba senilai Rp125 juta yang diduga berada di areal 50 hektare pengembangan lahan pertanian milik Pemkab Taput.
"Menurut sejarah yang kami terima dari orang tua terdahulu, Hutan Register 42 Sijaba merupakan milik pemerintah sejak zaman kolonial Belanda dan termasuk lokasi 14 hektare tanah milik keluarga DL Sitorus di Dusun II Desa Pohan Tonga yang dijual oleh warga setempat," ujar Silalahi.
Baca Juga: Warga Register 42 Sijaba Tak Klaim Kepemilikan Lahan, Minta Tetap Diberi Kesempatan Bertani
Selain itu, mereka berharap Pemkab Taput tidak tebang pilih terkait penataan kawasan Hutan Register 42 Sijaba seluas 300 hektare agar benar-benar menjadi aset pemerintah sesuai SK Nomor 579 Tahun 2014.
"Bukan hanya keluarga DL Sitorus. Masih banyak oknum pejabat lain yang memiliki lahan di areal 300 hektare Hutan Register 42 Sijaba," ujarnya.
Mereka juga meminta pemerintah daerah bersikap tegas dalam menjaga aset negara tersebut.
"Kalau tidak mampu melindungi aset pemerintah atau tanah milik Kementerian Kehutanan itu, lebih baik dikembalikan agar pihak kementerian melakukan pengukuran kembali," katanya.
Menurut mereka, apabila terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di lokasi kawasan seluas 300 hektare tersebut, maka harus dibatalkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Artinya, Pemkab Taput jangan tebang pilih. Semua harus dibersihkan apabila ada SHM yang terbit di lokasi 300 hektare tersebut agar dibatalkan melalui PTUN," ujar mereka.
Sementara itu, Tagor Silalahi, warga Dusun II Silalahi, Desa Pohan Tonga, terkait penjualan tanah kepada warga Kabupaten Toba dengan ukuran 35 x 100 meter yang diduga masuk kawasan Hutan Register 42 Sijaba, membenarkan bahwa dirinya yang melakukan transaksi tersebut.
Saat ditanya apakah terdapat Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) atas lahan tersebut, Tagor mengaku dokumen itu ada.
"Ya, SKPT tanah yang saya jual telah dikeluarkan oleh Kepala Desa Pohan Tonga," ujar Tagor.
Sementara itu, Kepala Desa Pohan Tonga, A. Siahaan, saat dihubungi MISTAR terkait SKPT tanah yang dijual oleh Tagor Silalahi kepada warga Kabupaten Toba seluas 35 x 100 meter, menjelaskan bahwa sepengetahuannya ia tidak pernah mengeluarkan SKPT untuk lahan tersebut.
Namun, ia mengakui pernah menerbitkan SKPT atas tanah milik keluarga DL Sitorus seluas 14 hektare.
"Tidak pernah saya keluarkan SKPT terkait jual beli tanah seluas 35 x 100 meter itu. Namun, saya mengeluarkan SKPT untuk tanah keluarga DL Sitorus seluas 14 hektare berdasarkan data-data yang ada," ujarnya.
Baca Juga: Warga Protes Tanah Adat Ikut Tergusur dalam Eksekusi 300 Hektare Hutan Register 42 Sijaba Tuai
Sementara itu, Kepala Bidang Aset Pemkab Taput, Murni Hutagalung, terkait lahan kawasan Hutan Register 42 Sijaba yang diduga telah banyak diperjualbelikan dan bahkan sudah terbit SHM di kawasan tersebut, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan PTUN.
Menurutnya, apabila terdapat SHM yang terbit di kawasan tersebut, maka dapat dibatalkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Kita telah berkoordinasi dengan PTUN. Apabila sudah ada SHM yang terbit di lokasi kawasan, maka akan dibatalkan. Jika pemilik SHM keberatan, silakan mengajukan gugatan resmi terkait lokasi kawasan tersebut," ujarnya.
Ia menegaskan Pemkab Taput akan tetap melindungi kawasan Hutan Register 42 Sijaba sebagai aset daerah.
"Yang jelas, kawasan Hutan Sijaba seluas 300 hektare berdasarkan SK Nomor 579 akan kami lindungi sebagai aset Pemkab Taput. Kita tidak tebang pilih mengenai itu. Saat ini, dari total 300 hektare kawasan Sijaba, seluas 120 hektare telah dikelola Angkasa Pura II untuk pengembangan Bandara Silangit, 49 hektare telah diolah menjadi lahan pertanian terpadu, dan sekitar 150 hektare lainnya masih dalam tahap pemetaan bersama pihak kehutanan," ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Taput Eksekusi 300 Hektare Lahan Register 42 Sijaba, Warga Protes Tanah Ikut Digusur
Sebelumnya
Sejumlah warga mengaku keberatan karena lahan yang selama ini mereka garap maupun tanah yang diklaim sebagai warisan keluarga turut masuk dalam area yang dieksekusi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Taput.
Menurut mereka, apabila di kemudian hari lahan tersebut dibutuhkan pemerintah atau pihak lain untuk kepentingan pembangunan, mereka bersedia meninggalkan lokasi tersebut.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menyebutkan terdapat beberapa pihak yang disebut memiliki lahan di kawasan Register 42 Sijaba, termasuk sejumlah tokoh dan pejabat daerah. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Selain para penggarap, keberatan juga disampaikan warga yang mengaku memiliki dokumen kepemilikan atas sebagian lahan di kawasan tersebut.
Salah satunya adalah Sohahuaon Silaban yang menyebut sekitar 50 hektare tanah warisan keluarganya masuk dalam area yang dieksekusi. Menurutnya, kepemilikan lahan tersebut didukung dokumen peninggalan era kolonial Belanda yang diterbitkan pada 1932.
"Kami sangat keberatan. Tanah warisan keluarga yang telah kami kuasai turun-temurun ikut masuk dalam kawasan yang dieksekusi. Kami memiliki dokumen yang diterbitkan sejak tahun 1932," ujarnya.
Ia berharap pemerintah membuka ruang dialog dengan masyarakat agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah.
"Kami meminta pemerintah duduk bersama dengan warga untuk mencari solusi terbaik sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan," katanya.
Keberatan serupa juga disampaikan Miduk Sihombing. Ia mengaku sekitar 25 hektare lahan warisan keluarganya turut terdampak eksekusi.
"Saya merupakan keturunan Ompu Gustap Sihombing. Keluarga kami memiliki dokumen kepemilikan sejak tahun 1960. Kami berharap pemerintah daerah dapat meninjau kembali persoalan ini karena tanah tersebut merupakan warisan keluarga," ujarnya. (hm27)





















