Puluhan Tahun Sertifikat Hak Milik Pasar Horas Belum Ada, Pernah Digugat


puluhan tahun sertifikat hak milik pasar horas belum ada pernah digugat
Pematang Siantar, MISTAR.ID
Sebelumnya, pada tahun 2006, ada yang menggugat Pemko Pematang Siantar tentang kepemilikan lahan Pasar Horas tersebut oleh Linawaty alias Gom Gim Kiat, warga Jalan Teuku Umar, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, dengan gugatan perkara perdata No No:38/Pdt.G/2018/PN-Pms.
Memang sebelumnya, lanjut Alwi, ada klaim atau gugatan terhadap kepemilikan aset Pemko Pematang Siantar terhadap Pasar Horas oleh pihak-pihak tertentu. Masalah itu katanya sampai ke Kasasi Mahkamah Agung bahkan hingga Komisi Yudisial, dan Pemko Pematang Siantar menang.
“Dan putusan yang terakhir itu sudah bersifat inkrah, sehingga memang sah secara yuridis tanah dan bangunan Pasar Horas itu aset Pemko Pematang Siantar,” tegas Alwi. (yetty/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Focus Lensa: Lima Set nan Panas dan Saling Blok