Friday, September 25, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Wacana Blacklist Pelajar Tawuran di Pematangsiantar Menuai Kritik, Dinilai Matikan Masa Depan Anak

Mistar.idJumat, 25 September 2026 pukul 09.42 WIB
wacana_blacklist_pelajar_tawuran_di_pematangsiantar_menuai_kritik_dinilai_matikan_masa_depan_anak_

Wacana BPengamat pendidikan Universitas Simalungun, Dr. Bismar Sibuea. (f:ist/mistar) lacklist Pelajar Tawuran di Pematangsiantar Menuai Kritik, Dinilai Matikan Masa Depan Anak

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID (25/9/2026) – Wacana Pemerintah Kota Pematangsiantar yang akan memecat dan mem-blacklist pelajar pelaku tawuran dari sekolah negeri maupun swasta di wilayah Pematangsiantar-Simalungun menuai kritik keras.

Kebijakan tersebut dinilai tidak menyelesaikan masalah, justru berpotensi memicu persoalan sosial baru.Pengamat Pendidikan dari Universitas Simalungun, Dr. Bismar Sibuea, tegas menolak wacana tersebut.

"Jika Cabang Dinas atau kepala sekolah memberi hukuman pecat, saya sangat tidak setuju. Apalagi sampai di-blacklist. Itu artinya peluang mereka putus sekolah sangat besar. Padahal, baik atau buruk perilaku anak, mereka tetap siswa yang berhak atas pendidikan," kata Bismar kepada MISTAR.ID, Jumat (25/9/2026).

Menurutnya, jika siswa bermasalah dilarang sekolah, masalah hanya berpindah dari ruang kelas ke jalanan. Tanpa pembinaan, mereka justru berisiko terjerumus ke tindak kriminal.

"Tugas pendidik adalah membina. Jika kita hanya mau mendidik anak yang penurut, perlu dipertanyakan apa tujuan sekolah itu dibuat," ujarnya.

Bismar menilai tawuran biasanya berawal dari konflik kecil yang dibalas berlebihan karena solidaritas kelompok atau geng yang kuat di kalangan remaja Siantar.

Secara biologis, remaja memang cenderung pada aktivitas fisik yang berat. Energi dan solidaritas itu seharusnya disalurkan ke hal positif.

"Sekolah harus jeli melihat peluang. Salurkan semangat itu ke olahraga seperti sepak bola, bela diri, atau voli. Olahraga melatih pengendalian diri dan emosi," jelasnya.

Ia menekankan pentingnya peran aktif guru Bimbingan Konseling (BK), wali kelas, guru olahraga, dan pembina ekstrakurikuler sebagai tempat siswa mencurahkan emosi.Sanksi tegas perlu untuk menjaga disiplin, namun memutus masa depan anak melalui blacklist dinilai sebagai bentuk lepas tangan lembaga pendidikan dari tugas utamanya, yakni membina manusia.

Hak Pendidikan Dilindungi Konstitusi:

Berdasarkan Pasal 31 UUD 1945 dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak mendapatkan pendidikan. Negara menjamin bahwa anak yang berhadapan dengan hukum sekalipun tetap wajib dipenuhi hak pendidikannya.

Larangan Mengeluarkan Siswa Sembarangan:

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa pihak sekolah dilarang mengeluarkan siswa bermasalah secara sepihak hingga mereka putus sekolah. Sanksi dari sekolah harus bersifat mendidik (edukatif), bukan memutus masa depan anak

Tidak hanya itu, mengutip HukumOnLine.Com, dijelaskan, hak untuk memperoleh pendidikan pun diatur lebih lanjut dalam beberapa peraturan perundang-undangan di bawah UUD 1945. Seperti dalam Pasal 60 ayat (1) UU HAM, yang menyatakan:

Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.

Selain itu, Pasal 5 ayat (1) UU Sisdiknas juga mengatur:

Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

Kemudian untuk memperoleh pendidikan bagi anak, diatur lebih khusus dalam Pasal 9 ayat (1) UU 35/2014:

Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat.

Oleh karena itu, berdasarkan pasal-pasal di atas, negara telah menjamin hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan melalui peraturan perundang-undangan yang ada. Pendidikan ini mencakup juga pendidikan tata krama dan budi pekerti.(hm02)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN