Monday, July 20, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

PBI-JK BPJS Pematangsiantar: 1.863 Jiwa Terdampak, Ratusan NIK Direaktivasi

Mistar.idRabu, 11 Februari 2026 pukul 10.36 WIB
pbijk_bpjs_pematangsiantar_1863_jiwa_terdampak_ratusan_nik_direaktivasi

Kartu BPJS Kesehatan. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pematangsiantar, Augustina Sihombing, mengatakan sudah ada 15,83 persen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI–JK) yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) sedang direaktivasi.

"Jumlah By Name By Address penerima manfaat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), PBI–JK yang terdampak di Kota Pematangsiantar dari Kemensos sebanyak 1.863 jiwa dan sedang dalam proses reaktivasi 295 jiwa," ujar Augustina Sihombing dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026).

Pengajuan reaktivasi ke Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial (Kemensos) dilakukan melalui Dinsos di daerah. Dipastikan Augustina, proses reaktivasi akan dipermudah demi mempersingkat waktu.

"Kita harapkan, agar rumah sakit atau fasilitas kesehatan umum lainnya di Siantar mau menangani pasien yang BPJS PBI JK dinonaktifkan karena hasil rapat dari Kementerian kemarin, semuanya akan dibayar," ujarnya lagi.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, Urat Simanjuntak, menyampaikan bahwa iuran PBI–JK bersumber dari anggaran APBN dimana penerima ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemensos.

"Jika status kepesertaan BPJS (berlaku seluruh segmen) non aktif, maka layanan kesehatan tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan," ujar Urat Simanjuntak kepada Mistar, Rabu (11/2/2026).

Jika kepesertaan PBI–JK sedang non aktif, maka sesuai surat edaran dari Kemensos dapat direaktivasi dengan syarat Dinsos mengajukan rekomendasi reaktivasi melalui aplikasi SIKS–NG dengan melampirkan rekomendasi Dinsos dan surat keterangan sakit oleh fasilitas kesehatan yang ditujukan ke Pusdatin Kemensos RI.

"Proses ini biasanya bisa selesai satu sampai dengan dua hari setelah rekomendasi diajukan jika tidak ada kendala. Jumlah PBI–JK nonaktif Kota Pematangsiantar berdasarkan SK 3/HUK/2026 sebanyak 4.569 jiwa," ujarnya. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN