KTP Hilang Saat Hendak Naik Kereta Api? Ini Solusinya

Masyarakat menggunakan jasa kereta api. (f: ist/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen wajib yang harus ditunjukkan saat memesan tiket dan check-in untuk naik kereta api. Namun, bagaimana jika KTP hilang saat hendak bepergian?
Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara (Sumut), M As'ad Habibuddin, menjelaskan penumpang berusia 17 tahun ke atas yang kehilangan KTP tetap bisa naik kereta dengan syarat tertentu.
"Penumpang masih bisa naik kereta api dengan menunjukkan tanda pengenal lain yang memuat data dan foto diri. Dokumen tersebut harus dikeluarkan oleh pemerintah, sekolah, organisasi, atau instansi resmi," ujarnya, Senin (26/5/2025).
Beberapa contoh identitas pengganti KTP yang dapat digunakan antara lain Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor, kartu pelajar, dan kartu identitas dari instansi resmi lainnya.
As’ad juga menyarankan cara lain yang lebih praktis, yakni menggunakan layanan Face Recognition (pengenalan wajah) dari KAI. Fasilitas ini memungkinkan penumpang untuk masuk peron tanpa harus menunjukkan boarding pass fisik maupun elektronik.
"Penumpang harus melakukan registrasi terlebih dahulu, baik melalui aplikasi Access by KAI maupun langsung di stasiun yang menyediakan fasilitas Face Recognition," katanya.
Di wilayah Divre I Sumatera Utara, Stasiun Medan saat ini sudah menyediakan layanan Face Recognition. Dengan layanan ini, proses boarding menjadi lebih cepat, aman, dan efisien terutama bagi penumpang yang kehilangan kartu identitas seperti KTP menjelang keberangkatan. (abdi/hm24)