Kewajiban BPJS Pemkab Simalungun Rp59 Miliar, Rp44 Miliar Belum Dibayar

Rapat DPRD dengan TAPD Pemkab Simalungun di ruang Banggar DPRD Simalungun. (foto: Indra/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID – Kewajiban Pemerintah Kabupaten Simalungun kepada BPJS Kesehatan yang disebut mencapai sekitar Rp59 miliar menjadi sorotan DPRD Simalungun dalam pembahasan Perubahan APBD (P-APBD) 2026.
Ketua Komisi IV DPRD Simalungun, Abdul Razak Siregar, mengatakan dari total kewajiban tersebut, sekitar Rp15 miliar telah dibayarkan Pemkab Simalungun, sedangkan sisanya sekitar Rp44 miliar masih perlu diselesaikan.
Abdul meminta agar sisa kewajiban tersebut dapat dicicil melalui P-APBD 2026.
“Dengan perhitungan sederhana, masih terdapat sekitar Rp44 miliar. Kalau boleh tetap dicicilkan di P-APBD tahun ini,” ujar Abdul, Senin (28/9/2026).
Meski demikian, DPRD meminta angka kewajiban tersebut dicocokkan kembali. Besaran kewajiban kepada BPJS perlu dipastikan berdasarkan periode, dokumen pembayaran, serta pencatatan kewajiban pemerintah daerah.
Selain membahas kewajiban yang belum terselesaikan, DPRD juga menyoroti kebutuhan tambahan anggaran sekitar Rp1,17 miliar untuk kepesertaan BPJS Kesehatan.
Anggaran tersebut dibutuhkan untuk menambah sekitar 12.000 peserta setelah dilakukan rekonsiliasi data kependudukan dengan data kepesertaan BPJS.
Ketua Komisi III DPRD Simalungun, Benhard Damanik, mengatakan persoalan BPJS tidak semata-mata berkaitan dengan ketersediaan anggaran. Menurutnya, kepesertaan BPJS berkaitan langsung dengan masyarakat yang membutuhkan akses layanan kesehatan.
Karena itu, ia meminta Pemkab Simalungun kembali melihat program-program yang masih memungkinkan untuk digeser anggarannya guna memenuhi kebutuhan tersebut.
“Jangan hanya mengatakan tidak bisa. Kalau ada program yang masih bisa diubah, kita ubah untuk kebutuhan masyarakat yang lebih urgent,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Simalungun, Sugiarto, mengatakan pembahasan anggaran harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat. Jika seluruh kebutuhan BPJS belum dapat dimasukkan dalam P-APBD 2026, pemerintah daerah diminta menjelaskan rencana penyelesaiannya.
“Kalau tidak tertampung, kita minta penjelasan dari pemerintah daerah apakah dilanjutkan pada APBD 2027 atau bagaimana,” ujarnya.
Rapat DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Simalungun berlangsung di ruang Banggar DPRD Simalungun. (*)






































