Sunday, June 21, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Kebakaran Berulang di Pasar Dwikora, Akademisi: Evaluasi Sistem Keamanan Pasar

Mistar.idMinggu, 21 Juni 2026 pukul 13.34 WIB
RY
HH
kebakaran_berulang_di_pasar_dwikora_akademisi_evaluasi_sistem_keamanan_pasar

Korban kebakaran Pasar Dwikora tampak masih mengais sisa-sisa puing bangun, Minggu (21/6/2026). (f:hamzah/ mistar.id).

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Selain menyisakan kerugian materi bagi ratusan pedagang, kebakaran Pasar Tradisional Dwikora atau dikenal sebagai Pasar Parluasan pada 18 Juni 2026, juga memunculkan kritikan terhadap sistem pengelolaan dan mitigasi risiko kebakaran.

Ketua Pusat Studi Kebijakan Publik dan Politik Universitas HKBP Nommensen Kota Pematangsiantar, Rindu Marpaung, menilai kebakaran yang terjadi dan hanguskan 311 kios tidak bisa lagi dipandang hanya karena musibah. Kejadian ini telah berulang dan ketiga kalinya

"Yang perlu dipertanyakan bukan hanya penyebabnya, tetapi juga kegagalan mitigasinya. Jika ini memang kebakaran ketiga, maka persoalannya sudah bergeser dari bencana menjadi isu tata kelola publik," ujar Rindu Marpaung yang diminta tanggapan, Minggu (21/6/2026).

Rindu juga menyampaikan, Pemko Pematangsiantar perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan pasar tradisional. Termasuk instalasi listrik, kesiapan hidran, ketersediaan alat proteksi kebakaran, harus menjadi perhatian utama.

"Apakah sistem proteksi kebakaran berfungsi, dan apakah prosedur mitigasi benar-benar dijalankan. Jangan sampai mitigasi hanya menjadi administratif yang dibuka kembali setiap kali kebakaran terjadi,” katanya.

Di tengah duka para pedagang, berbagai elemen masyarakat menunjukkan respons. Sejumlah komunitas, organisasi sosial, dan lembaga keagamaan bergerak memberikan bantuan kepada korban terdampak.

Dikatakannya, dengan kehadiran pimpinan gereja, termasuk Ephorus HKBP. Hal ini tentunya berdampak pada dukungan moral kepada para korban. Meski demikian, Rindu juga mengingatkan bahwa solidaritas sosial tidak boleh menjadi pengganti tanggung jawab negara dalam melindungi warganya.

"Gereja dan masyarakat memang patut diapresiasi karena hadir menguatkan korban. Namun fungsi perlindungan publik tetap berada di tangan pemerintah. Tugas pemerintah bukan hanya merespons setelah kebakaran, tetapi memastikan risiko yang sama tidak terus berulang di tempat yang sama," ucapnya.

Ia menambahkan, ukuran keberhasilan pemerintah tidak semata diukur dari besarnya bantuan pascabencana, melainkan dari kemampuan mengurangi risiko sebelum bencana terjadi.

"Peristiwa ini seharusnya menjadi momentum evaluasi serius terhadap pengelolaan pasar tradisional di Pematangsiantar agar para pedagang tidak terus-menerus menjadi korban dari kejadian yang sama," harapnya. (Hamzah)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN